Batu Bara, perisainusantara.com
Delapan orang pengedar Narkotika, satu diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak melawan ketika ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara, selama empat belas hari dari tanggal 18 januari 2024 sampai 31 Januari 2024.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi dan KBO Satres Narkoba Iptu P Tamba menjelaskan pengungkapan kasus telah mengamankan beberapa orang tersangka dari tujuh kasus. Rabu (31/01/2024).
"Satres Narkoba telah berhasil mengamankan delapan tersangka dengan jenis ganja dan sabu, pada kegiatan KRYD ,"jelas Taufiq.
Dikatakan Taufiq, dari para tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 181,97 gram dan Narkotika Daun ganja kering 1,71 gram.
Adapun masing - masing tersangka, KZ alias Came dan IF alis Indukang dengan
barang bukti : 1,33 gram sabu dan Uang tunai sebesar Rp. 3.600.000,-, SI barang bukti : 0,76 gram sabu serta 1 unit timbangan elektrik, TS dan MF
barang bukti : 165 gram sabu, YY dan RW
barang bukti : 0,16 gram, MA
barang bukti : 1,71 gram daun ganja kering, SY barang bukti : 15,32 gram sabu, MN alias Agam barang bukti : 0,40 gram sabu.
"Tersangka di jerat Pasal 114 ayal (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang - undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup," ungkap Kapolres.
Kapolres juga menegaskan terus menggempur para bandar narkotika dan masyarakat segera beri informasi apabila mengetahui keberadaan pengedar.
Penulis : Bajang
Kontributor: Pelka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar