Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah WahdatulUlum
Dosen Pengampu : Prof. Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution, MA.
Disusun oleh:
Pury Sunita Mutiari
NIM : 3004234017
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
2023 M/1444 H
JUAL-BELI ONLINE MELALUI ONLINE SHOPPING DALAM
PANDANGAN ISLAM
Pury Sunita Mutiari
Magister Ekonomi Syariah
Universitas Islam Negri Sumatera Utara Medan
PENDAHULUAN
Jual beli dalam Islam dapat diartikan dengan tukarmenukar harta dengan cara tertentu yang bermanfaat. Hartayang dimaksud adalah materi atau manfaat. Manfaat darisuatu benda dapat diperjualbelikan. Jual beli merupakantransaksi yang didalamnya terdapat dua unsur yaitu ijab dan qabul. Melakukan kegiatan jual beli, sesama umat manusiadapat saling tolong menolong yang sangat dianjurkan dalamIslam. Saat ini, internet sangat berpengaruh pada perkembangan bisnisbisnis yang sudah dijalankan. Bisnisberkembang dengan pesat melalui kegiatan transaksi jual belimedia online yang dikenal dengan belanja online. Jual belionline dikenal dengan kemudahannya dalam berbelanja tanpamenghabiskan waktu dan tenaga. Perdagangan yang dilakukan di dunia maya tidak memberikan batasan ruang dan waktu antara pembeli dan penjual. Berbisnis dengan caraonline dilakukan atas dasar kepercayaan karena pembeli dan penjual tidak saling bertatap muka dalam melakukantransaksi.
Pekerti & Herwiyanti menyatakan bahwa dengankemudahan bertransaksi secara online dapat menimbulkanberbagai masalah yakni:
Berdasarkan pengamatan kepada pelaku jual beli online yang membeli barang melalui instagram, tidak mendapatkanbarangnya sementara uang sudah ditransfer ke pembeli. Kejadiantersebut dapat meruntuhkan kepercayaan pembeliuntuk berbelanja online. Jual beli tersebut tidak memenuhidefinisi jual beli karena gagalnya tukar menukar barang yang bermanfaat untuk pengguna dan melanggar perjanjian yang sudah di kesepakatan. Berdasarkan kejadian yang sudahdisebutkan di atas maka artikel ini akan menganalisis jual belionline menurut persfektif Islam. Berbagai macam rukun dan syarat yang dibutuhkan dalam transaksi jual beli online sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Selain itu, pembelidapat berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi jualbeli agar sesuai dengan rukun dan syarat jual beli dalamsyariat Islam.
PEMBAHASAN
Pengertian Jual Beli Online
Kegiatan jual beli online saat ini semakin marak, apalagisitus yang digunakan untuk melakukan transaksi jual belionline ini semakin baik dan beragam. Namun, seperti yang kita ketahui bahwa dalam sistem jual beli online produk yang ditawarkan hanya berupa penjelasan spesifikasi barang dan gambar yang tidak bisa dijamin kebenarannya. Untuk itusebagai pembeli, maka sangat penting untuk mencari tahukebenaran apakah barang yang ingin dibeli itu sudah sesuaiatau tidak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, jual beli adalahpersetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual. Menurut Rahmat Syafe’i, secara bahasa jual beli adalah pertukaran sesuatudengan sesuatu yang lain.
Dari pengertian-pengertian tersebut, maka dapatdisimpulkan bahwa jual beli online adalah persetujuan salingmengikat melalui internet antara penjual sebagai pihak yang menjual barang dan pembeli sebagai pihak yang membayarharga barang yang dijual. Jual beli secara online menerapkansistem jual beli di internet. Tidak ada kontak secara langsungantara penjual dan pembeli. Jual beli dilakukan melalui suatujaringan yang terkoneksi dengan menggunakan handphone, komputer, tablet, dan lain-lain.
Dasar Hukum Jual Beli Online
Dalam aturan perniagaan online, dapat diterapkan KUH Perdata. secara analogis, Dalam pasal 1313 KUH Perdata di jelaskan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatandimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadapsatu orang lain atau lebih. Untuk sahnya suatu kontrak, kitaharus melihat syarat-syarat yang diatur di dalam pasal 1320 KUH perdata yang menentukan bahwa syarat sah suatuperjanjian sebagai berikut;
1. Kesepakatan para pihak
2. Kecakapan untuk membuat perjanjian
3. Suatu hal tertentu; dan
4. Sesuatu sebab yang halal.
Jual beli secara online memiliki kesamaan dengan jualbeli pesanan yang disebut dengan salam. Jual beli salamadalah transaksi yang dilakukan dengan menyerahkan uang terlebih dahulu sebelum barang diterima. Transaksi seperti inidianggap sah apabila memenuhi persyaratan yang sudahditentukan Islam. Dasar hukum salam dalam Islam dikategorikan jual beli yang diperbolehkan. Hal tersebutberdasar pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi:
اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Artinya: : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamubermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorangpenulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklahorang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akanditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripadahutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnyaatau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampumengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkandengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dariorang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan darisaksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi ituenggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupunbesar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah ituperdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlahpenulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan(yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatukefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. Asbabun Nuzul : Pada waktu rasulullah saw datangkemadinah pertama kali orang-orang penduduk asli biasamenyewakan kebunnya dalam waktu satu, dua, atau tigatahun. (Q.S. alBaqarah: 282)
Ayat tersebut dapat menjadi landasan hukum jual beli online dalam Islam. Selain itu, jual beli yang tidak tunai heknaknyasegera ditulis agar terhindar dari kesalahpahaman ataumencegah terjadinya kelupaan dari salah satu pihak.
Tempat Jual Beli Online
Ada beberapa tempat yang biasa ditempati oleh pelakuusaha untuk berjualan online, yaitu:
Jenis Transaksi Jual Beli Online
Konsumen jual beli online semakin dituntut untukmengetahui lebih dalam mengenai proses, resiko sertakeamanan dari sebuah transaksi online. Saat ini jenis transaksionline juga semakin beragam mulai dari jenis konvensionaldimana pembeli dan penjual harus bertatap muka dalammelakukan proses transaksi hingga yang menggunakan proses transaksi otomatis tanpa harus bertatap muka. Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis transaksi jual beli online yang biasadiLakukan oleh konsumen jual beli online, yaitu:
Jual Beli Online Bagi Perekonomian dan Bisnis LokalDi Indonesia
Bisnis online, kini semakin ramah terdengar di dunia jual beli ini memiliki kontribusi yang cukup berpengaruhpada perekonomian Indonesia. Sebagai sektorperekonomian baru, bisnis online di Indonesia memberikandampak yang luar biasa terhadap pola pikir masyarakatyang masih tradisional. Dalam hal ini, Indonesia sebagainegara berkembang yang berusaha untuk mengembangkanperekonomiannya, tentunya sangat membutuhkan sektorbaru yang membantu untuk merangsang pertumbuhannya. Dan bisnis ini merupakan salah satu sektor yang dirasamampu untuk melakukan pertumbuhan bagi perekonomianindonesia tersebut. Perkembangan bisnis yang mengandalkan jaringan internet ini kini cukup pesat dan memberikan dampak positif bagi bisnis yang baru. Karena dalam bisnis ini tidak memerlukan biaya yang besar, sertatempat fisik untuk membuat usaha.
Sehingga dengan modal terbataspun, seorang pebisnisdapat tetap memulai usahanya. Tak perlu repot untuk pergike kantor, karena kita bisa melakukan bisnis ini dimanapundengan menggunakan komputer yang terhubung keinternet. Dengan kemudahan tersebut, secara tak langsung, memberikan pengaruh terhadap perekonomian Indonesia lewat terbukanya beragam peluang usaha yang dapatdilakukan oleh pebisnis lokal sekalipun.
Antusias Belanja Online dan Efeknya TerhadapPerekonomian Indonesia.
Tak dapat dipungkiri, bisnis jenis ini memilikibeberapa keunggulan, baik dari sisi local, maupunperekonomian Indonesia. Dari segi waktu, biaya, dan tenaga, bisnis ini seakan memanjakan penggunanya denganbanyak keunggulan. Dan tentunya hal ini akan memberikanpengaruh yang cukup signifikan terhadap bisnis, terutamauntuk pengusaha lokal. Dapat dilihat, kini pengusahabarang jadi tak hanya memiliki toko offline, tapi denganadanya sistem online, mereka mulai untuk melebarkansistem penjualannya.
Hal ini tentunya memberikan dampak positif bagipengusaha lokal. Mereka tak perlu menyediakan modal yang besar untuk keperluan pengadaan toko. Denganadanya bisnis online, seorang pengusaha dapat memulaiusahanya dengan website atau sosial media yang bisadidaftarkan secara gratis. Jangkauan online yang takterbatas dan jam kerja yang lebih fleksibel, menjadikannyasebagai efek positif, dimana pengusaha mampumenjangkau pasar yang sangat luas jika dibandingkandengan toko offline. Tentunya, hal ini akan berdampak pada meningkatnya pendapatan.
Efek positif dari ramainya sistem perdagangan akanberimbas pada perekonomian Indonesia berupa pendapatannegara yang semakin berkembang karena adanya pajakyang diberlakukan untuk bisnis tersebut. Pendapatan negara pun dari tahun ke tahun semakin meningkat, karena sudahmulai banyak usahawan yang memasarkan produknya lewatonline. Dengan adanya bisnis online ini juga dapatmenyerap tenaga kerja serta mengurangi pengangguranyang ada di Indonesia.
Jual Beli Online Bagi Indonesia
Bisnis e-commerce di Indonesia semakinmenjanjikan. Di tengah pandemi, bisnis dagang berbasisdigital ini bahkan diproyeksi tumbuh 33,2 persen dari2020 yang mencapai Rp253 triliun menjadi Rp337 triliunpada tahun ini.
Prediksi bisnis e-commerce sebesar itudikemukakan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyodalam sebuah diskusi virtual, Jumat (22/1/2021). “Bahwa perdagangan online e-commerce, marketplace, itu sangat luar biasa, bahkan bisa tumbuh 33,2 persen,” ujarnya.
Bisa jadi prediksi itu benar. Apalagi bila dilihat darisisi perilaku konsumennya, di semua lini dagangberbasis online, tren transaksi berbasis digital terjadipeningkatan seiring banyaknya waktu orang di rumahsepanjang masa pandemi. Selain itu, adanya teknologiyang semakin mapan diiringi dengan kecepatan transaksiyang semakin mudah dan cepat sangat membantuakselerasi bisnis digital jenis tersebut.
KESIMPULAN
Jual beli online termasuk aspek muamalah yang pada dasarnya mubah (boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Selain itu, rukun dan syarat jual belionline tidak bertentangan dengan rukun dan syarat dalamsistem hukum perikatan Islam. Yang diharamkan dalamtransaksi jual beli online, yaitu transaksi yang di dalamnya terdapat unsur-unsur haram, seperti riba, gharar (penipuan), bahaya, ketidakjelasan, merugikanhak orang lain, pemaksaan, dan barang atau jasa yang menjadi objek transaksi adalah halal, bukan yang diharamkan seperti khamr, bangkai, babi, narkoba, judionline, dan sebagainya. Dari segi positifnya, transaksijual beli online mengandung aspek kemaslahatan berupakemudahan dan efisiensi waktu. Penetapan hukumnyadalam dilihat melalui fikih, bahwa ditemukan adanyakesepakatan ulama terhadap transaksi jual beli melaluisurat dan perantara, sehingga jual beli online dapatdianalogikan sebagai jual beli melalui surat atauperantara selama dilakukan atas dasar prinsip kejujurandan prinsip suka sama suka (kerelaan). Sehingga, hukumdari jual beli online ini boleh sepanjang rukun dan syaratterpenuhi, serta tidak ada pihak yang dirugikan di dalamnya. Berbisnis melalui online satu sisi dapatmemberi kemudahan dan menguntungkan bagimasyarakat. Namun kemudahan dan keuntungan itu jikatidak diiringi dengan etika budaya dan hukum yang tegasakan mudah terjebak dalam tipu muslihat, salingmencurangi dan saling menzalimi. Disinilah Islam bertujuan untuk melindungi umat manusia sampaikapanpun agar adanya aturan-aturan hukum jual belidalam Islam yang sesuai dengan ketentuan syari’at agar tidak terjebak dengan keserakahan dan kezaliman yang meraja lela. Transaksi bisnis lewat online jika sesuaidengan aturan-aturan yang telah disebut di atas akanmembawa kemajuan bagi masyarakat dan negara. Ketika kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengankoridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat keuntungan yang banyaklalu menghalalkan segala macam cara. Selama kitaberbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang lain, tentunya keuntungan yang didapat akan berkah. Sebagaima telah disebutkan di atas, hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selamatidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selamatidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknyaseperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya. Transaksi online dibolehkanmenurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang adadalam perdagangan menurut Islam, khususnyadianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, kecualipada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkansesuai syariat Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Volume 5, Nomor 1, Achmad Zurohman, Eka Rahayu, Jual Beli Online Dalam Perspektif Islam 2019, (21-23)
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi IV (Cet. 1; Jakarta :PT Gramedia Pustaka, 2008). h. 589
Rahmat Syafe’I, Fiqh Muamalah, h. 73
“Sederet.com”. Online Indonesia English Dictionary, https://mobile.sederet.com/ (5 Februari 2015)
Tira Nur Fitria, Bisnis Jual Beli Online (OnlineShop) Dalam Hukum Islam dan Hukum Negara, Jurnalilmiah Ekonomi Islam Vol. 03 No. 01, Maret 2017
Tira Nur Fitria, Bisnis Jual Beli Online (OnlineShop) Dalam Hukum Islam dan Hukum Negara, Jurnalilmiah Ekonomi Islam Vol. 03 No. 01, Maret 2017
Marketing. “Lima Tempat jualan Online”. Blog Marketing. http//Marketing.blogspot.com/2013/04/22/lima-tempat-jualan-online.html (1 Mei 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar