Batu Bara, perisainusantara.com
Selamatkan lingkungan kita, adalah hastag yang perlu dibangun dalam menjaga lingkungan sekitar dari dugaan pencemaran dan polusi udara. Saat ini, satu persatu persoalan dugaan pencemaran lingkungan telah terungkap dan menjadi catatan penting bahwa masih ada penegakan hukum yang melihat pada aspek sosial kemasyarakatan, seperti aduan tentang salah satu perusahaan yang membidangi tangka timbun di Kawasan Industri Kuala Tanjung Kecamatan Sei suka yang kini telah mendapatkan atensi dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan melalui balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Sumatera.
Berdasarkan surat BPPLHK Wilayah Sumatera kepada Arwan Syahputra, atas nama Kementerian LHK telah mengungkap dugaan pencemaran udara berupa asap hitam pekat pada salah satu perusahan pengelola tangka timbun di kecamatan Sei Suka. Bahkan BPPLHK menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada Perhimpunan mahasiswa dan Pemuda Batubara. Menurut BPPLHK, aduan pemda Batubara yang teregister di Kementerian LHK itu dinyatakan terbukti. “Balai pengamanan dan penegakan hukum wilayah Sumatera telah melaksanakan verifikasi lapangan dan terhadap pokok aduan diatas dapat disampaikan bahwa aduan terbukti,”kata Subhan kepala Balai, melalui surat nomor S 2918/BPPLHK.I/TU/GKM.0.0/B/10/2023 pada paragraph ke dua.
BPPLHK Wilayah Sumatera juga mengaku telah merekomendasikan penerapan sanksi adminisratif melalui direktorat pengaduan, pengawasan dan sanksi administrasi LHK, Kementerian Hidup dan kehutanan.
Menanggapi hal itu, Arwan juga mengucapkan apresiasinya pada kementerian LHK di era Presiden Jokowidodo ini, khususnya BPPLHK Sumut. “Saya juga mengucapkan terimakasih pada dinas lingkungan hidup Batubara, yang saat itu mendampingi tim investigasi lapangan dalam melakukan verifikasi lapangan, dan sesuai arahan dari BPPLHK kami akan berkoordinasi lebih lanjut pada pihak DLHK Batubara guna menjaga eksistensi lingkungan yang sehat dan asri,”kata Arwan Syahputra tokoh pemuda Batubara ini, (10/01/2024).
Gambar: Arwan Syahputra |
Pihaknya juga menambahkan bahwa isu lingkungan telah menjadi masalah global, jadi dunia telah sepakat tidak ada toleransi soal pencemaran lingkungan. “Menjaga lingkungan perlu menjadi perhatian dan Tindakan serius bagi kita semua, dan kewajiban kita menjaga lingkungan,”pungkas Arwan yang juga pendiri Komunitas peduli (Kompi) Batubara.**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar