Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Wahdatul Ulum
Dosen Pengampu : Prof. Dr. H. Syukri Albani Nasution M.A.
Disusun oleh:
RAJA FADH KUSUMA NEGARA
NIM : 3004234018
Program Studi:
EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
2023 M/1444 H
“PEMANFAATAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) TERHADAP UMKM”
Raja Fadh Kusum Negara
Magister Ekonomi Syari’ah
Universitas Islam Negri Sumatera Utara Medan
PENDAHULUAN
Pemanfaatan KUR Terhadap UMKM merupakan fenomena ekonomi yang selalu menarik untuk dibahas terutama berkaitan dengan dampaknya yang luas terhadap makroekonomi agregrat, seperti pertumbuhan ekonomi, keseimbangan eksternal, daya saing, tingkat bunga, dan bahkan distribusi pendapatan. KUR juga berperan dalam mempengaruhi mobilisasi dana lewat lembagakeuangan formal. KUR bukanlah tujuan utama kebijakanpemerintah karena hal itu sukar untuk dicapai. Yang paling penting adalah menjaga agar Bunga dari KUR tetap rendah.
Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan usahamikro dapat menjadi sebuah instrumen dalam penanggulangankemiskinan. Pengembangan usaha mikro tidak dapat berjalansendiri, karenanya perlu mendapat dukungan pembiayaan daripemerintah. Salah satu bentuk dukungan pemerintah adalah kreditusaha rakyat (KUR) yang hingga saat ini telah berjalan selamalebih dari sepuluh tahun.
Pada era revolusi ini banyak orang yang telah mengenal dan menggunakan jasa perbankan syariah. Terlebih lagi penggabunganunit bank syariah yang memiliki peran penting dalam roda sistem keuangan syariah. Tidak luput dari peran dan minatmasyarakat dalam penggunaan pelayanan jasa perbankan syariah, masyarakat merespon baik terhadap perubahan dunia industrikeuangan dari waktu ke waktu yang semakin canggih, terlebih lagimendukung para pelaku usaha mikro dalam pembiayaan KreditUsaha Rakyat (KUR). KUR merupakan program kebijakanpemerintah yang memiliki tujuan penanggulangan kemiskinan dan mengembangkan perekonomian Indonesia yang ditujukan bagimasyarakat luas dan para pelaku usaha dengan pemberikan kredit.
Melalui artikel ini, penulis berharap untuk memberikanpemahaman yang lebih mendalam tentang pemanfaatan KUR Terhadap UMKM, mengingat relevansinya yang konstan dalamkonteks ekonomi modern. Dengan pemahaman ini, kita akan dapatmengambil tindakan yang lebih cerdas dalam merencanakankeuangan pribadi, mengambil kebijakan ekonomi yang efektif, dan menghadapi tantangan ekonomi yang mungkin muncul di masa depan.
PEMBAHASAN
Definisi Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelianatau mengadakan suatu peminjaman dengan janji pembayaranakan dilakukan/ ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang diseBapakati. Adapaun unsur yang terkandung tersebut dalampemberian kredit adalah kepercayaan, agunan, jangka waktu, risiko dan bunga bank. Menurut Undang-undang PerbankanNomor 14 Tahun 1967, kredit adalah penyediaan uang atautagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkanpersetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain dalam hal mana pihak peminjam berkewajibanmelunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlahbunga yang telah ditetapkan. Menurut Kasmir, kredit diartikanmemperoleh barang dengan membayar dengan cicilan atauangsuran di kemudian hari atau memperoleh pinjaman uang yang pembayarannya dilakukan dikemudian hari dengan cicilan atauangsuran sesuai dengan perjanjian.
Fungsi pokok yaitu untuk meningkatkan daya guna uang, meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang, meningkatkan dayaguna barang, meningkatkan peredaran barang, sebagai alatstabilitas ekonomi, meningkatkan kegairahan berusaha, meningkatkan pemerataan pendapatan, dan meningkatkanhubungan internasional. Secara umum jenis-jenis kredit antara lain :
Persyaratan dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Persyaratan Calon Debitur berupa UMKM:
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Dalam Perspektif Islam
Berbicara tentang bagaimana pemberian kredit modal kerja untuk usaha kecil berarti berbicara masalah bunga yang sejakdulu menjadi perdebatan dikalangan ulama dan cendikiawanmuslim
Landasan syari’ah sebagai dalil keabsahan murabahahdidasarkan kepada beberapa teks syari’ah, yaitu:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakanharta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalanperniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antarakamu.danjanganlah kamu membunuh dirimu; SesungguhnyaAllah adalah Maha Penyayang kepadamu” (Soenarjo., 1971:122).
Dari Rifa'ah bin Rail sesungguhnya Nabi pernah ditanya: "Apakah pencaharian yang terbaik itu?" Sabdanya: "Seorangbekerja dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang jujur. (HR. Al Bazzar, Imam Hakim menyahihkannya dari Rifa'ah Ibn Rati').(M. Tholib, 1995:485).
Kredit dalam islam sama dengan (AlQardh) adalahpemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau dimintakembali atau dengan kata lain meminjam tanpa mengharapkanimbalan.
Hadist yang menjelaskan tentang hukum meminjam uang di bank untuk dana KUR dalam Aunul Ma’bud Syarh sunan Abu Daud dinyatakan :
Artinya: Dan masih banyak penjelasan lainnya, yang semuanyamemberikan kesimpulan bahwa “pemberi makan riba” adalahnasabah yang berutang ke rentenir atau bank. Konsekuensinya, diaharus memberikan bunga kepada bank. Meskipun dia sama sekalitidak makan riba itu, tapi bank-lah yang makan.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Di Indonesia
Peningkatan penyaluran Kredit Usaha Rakyat baik dari sisirealisasi kredit dan jumlah debitur yang dapat dilayani, tentunyahal tersebut merupakan bentuk pelayanan perbankan bagipemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil. Keterlibatan Bank Pembangunan Daerah menunjukkan hasil yang cukupmemuaskan. Dengan adanya peningkatan realisasi kredit dan jumlah debitur Kredit Usaha Rakyat, pada akhirnya membawakeuntungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, sektor perbankandan pemerintah. Dalam kerangka kerja bisnis perbankan terdapatbeberapa sisi positif yang dapat diambil hikmahnya dari program Kredit Usaha Rakyat, antara lain : i) peningkatan kinerjapelayanan dan penurunan suku bunga sebagai dampak darikompetisi antara bank yang menyalurkan Kredit Usaha Rakyat, ii) menstimulasi fungsi intermediasi perbankan dan loan to deposit ratio (LDR) yang selama ini masih relatif rendah karena bank condong bersikap risk averse melalui penempatan dana di Bank Indonesia dari pada menyalurkan kredit ke sektor bisnis terutamadi masa krisis seperti saat ini. Bagi pemerintah, multiple credit points yang diperoleh adalah mengurangi tekanan politik dariberbagai pihak yang mengkritisi penyaluran kredit pada Usaha Mikro dan Kecil masih sangat rendah. Dampak lainnya secaraumum dapat dianalisis dari pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat ini, yakni mendorong bank lebih aktif memberikan kreditdengan jangka waktu panjang sehingga lebih menstimulai sektorinvestasi, menurunkan suku bunga dengan menjaminsebagian/semua risiko sehingga risk premium akan lebih rendah.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perspektif Ekonomi
Banyak contoh dan beberapa hal di Indonesia membahastentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada UMKM Syariah, salah satunya pemabahasan dibawah ini sebagai berikut :
BSI akan memberikan edukasi keuangan syariah sehingganasabah KUR BSI yang jumlahnya mencapai 221 ribu dapatterliterasi dengan adanya sinergi ini. Selain itu, BSI dan Kemenkeu akan berkolaborasi menjalankan kurasi dan identifikasikepada UMKM yang layak naik kelas. Hal itu mulai proses identifikasi karakteristik UMKM di daerah serta pendampinganuntuk pengembangan usaha. Program yang dikerjakan BSI akandilaksanakan di wilayah yang memiliki penyaluran KUR terbanyak. Ada tujuh wilayah yang masuk kategori tersebut, yakniAceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan DI Yogyakarta. Saat ini, BSI juga terusmendorong nasabah KUR syariah untuk naik kelas, sehingga darisisi akses permodalan nantinya akan bisa lebih besar dan kapasitaspengembangan usaha turut meluas. Tercatat, hingga November 2022, BSI telah menyalurkan pembiayaan KUR syariah sebesarRp 12,2 triliun dengan jumlah nasabah mencapai 112 ribu orang.Dukungan BSI agar UMKM naik kelas juga terus dilakukan, di antaranya dengan terus mendorong para pelaku usaha untukmeningkatkan kapabilitas bisnisnya. Bentuk dukungan itu yaknidengan mendorong berbagai aspek, di antaranya membuatberbagai terobosan untuk mendukung digitalisasi UMKM dan mencapai target realisasi penyaluran pembiayaan UMKM.Dukungan digitalisasi juga dilakukan dengan pengembanganplatform per area usaha, mengoptimalkan peran agregatordan reseller, perluasan pasar, serta peningkatan SDM. Selain itu, bantuan dana untuk UMKM dikucurkan dengan program BantuanProduktif Usaha Mikro (BPUM), subsidi KUR, serta modal koperasi lewat LPDB-KUMKM. BSI juga telah meluncurkanaplikasi Salam Digital. Aplikasi tersebut dapat diakses oleh pelakuUMKM yang memiliki waktu terbatas sehingga tidak dapatmengajukan pembiayaan langsung ke kantor BSI. Pemberiandukungan untuk UMKM menjadi salah satu tugas BSI, bank yang merupakan hasil merger tiga bank syariah anak BUMN. Secaraterpisah, Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan, transformasi dan kolaborasi seluruh elemen merupakan kuncikeberhasilan kinerja impresif BSI yang belum genap dua tahunmelaksanakan penggabungan. Dia menjelaskan, transformasi dan kolaborasi seluruh elemen tersebut berhasil mengantarkanperseroan mencatatkan kinerja impresif hingga kuartal III 2022. Tercatat, perseroan membukukan laba bersih Rp 3,21 triliunhingga atau naik 42 persen secara year on year (yoy). Kemudian, perseroan mencatatkan aset senilai Rp 280 triliun hingga kuartalIII 2022. Angka itu naik hampir 20 persen dari sejak pertama kali perseroan melaporkan kinerja konsolidasi pascamerger yang asetnya tercatat Rp 234,43 triliun pada kuartal I 2021.
KESIMPULAN
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satuupaya dalam pengembangan bagi para pelakuusaha.Pengembangan pada usaha mikro memberikan pengaruhpada perkembangan perekonomian dan menjadi perhatian bagipemerintah. Strategisnya peranan usaha mikro dapat mendorongpemerintah untuk selalu berupaya mengembangkanperekonomian. Keberadaan UMKM hendaknya diharapkan dapatmemberikan kontribusi yang cukup baik terhadap upayapenanggulangan masalah-masalah yang dihadapi seperti tingginyatingkat kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran,ketimpangandistribusi pendapatan dan segala aspek yang tidak baik. PerananUMK di Indonesia yang dikaitkan dengan pemerintah hendaknyaharus dapat mengurangi tingkat pengangguran yang semakinbertambah disetiap tahun, menanggulangi kemiskinan denganmembantu masyarakat yang kurang mampu dan terdapatmelakukan suatu hal pemerataan pendapatan yang dapatmemperbaiki kehidupan masyarakat yang memiliki keterbatasandalam keuangan khususnya.
KUR merupakan salah satu program pemerintah yang dananyaberasal dari dana bank penyalur yang mulai diluncurkan pada November 2007. Per 1 Januari 2020 sejalan dengan diterbitkannyaRUU Cipta Lapangan Kerja,Komite Kebijakan Pembiayaan bagiUMKM yang diketuai oleh Menteri Koordinator BidangPerekonomian memutuskan untuk merubah kebijakan KUR yang lebih prokerakyatan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an dan Surah An-Nisa Ayat 29
Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Yogyakarta : EKONISIA Kampus Fakultas Ekonomi UII, 2014), h. 74
Kamsir. Manajemen Perbankan, (Jakarta : PT. Raja GrafindoPersada, 2009), h. 102
Ibid., h 109-111
Ibid., h 112
Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Yogyakarta : EKONISIA Kampus Fakultas Ekonomi UII, 2014), h. 74
Republika.id/posts/35371/bsi-kemenkeu-dukung-penerima-kur-syariah-naik-kelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar