Disusun untuk memenuhi Tugas mata kuliah Wahdatul Ulum yang diampu oleh:
Prof. Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution, MA
Disusun Oleh : Hamimi Marha (3004234026)
S2 EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
2023
KATA PENGANTAR
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Mahakuasa karena telah memberikan
kesempatan pada penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Atas rahmat dan hidayah-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudulkan tentang “Penerapan Ekonomi Salam Pada Jual Beli Online” dengan tepat waktu.
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas dosen pengampu Bapak Prof. Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution, MA di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Selain itu, penulis juga berharap agar makalah ini dapat menambah wawasan bagi pembaca.
Tugas yang telah diberikan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan terkait bidang yang ditekuni penulis. Penulis juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu proses penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan penulis terima demi kesempurnaan makalah ini.
Medan, 19 Desember 2023
Penulis
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .....................................................................................i DAFTAR ISI ...................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN ...............................................................................1
A. B. C.
BAB II
Latar Belakang ................................................................................... 1 Rumusan Masalah .............................................................................. 2 Tujuan Penulisan ................................................................................ 2 PEMBAHASAN................................................................................3
A. Ekonomi Salam ....................................................................................3 B. Ba’i As-Salam Dalam Jual Beli Online ...............................................5 C. E-Commerce Dalam Perspektif Ekonomi Islam ..................................8 D. Bai As-Salam Dari Prespektif Ekonomi Islam...................................10 E. Contoh Penerapan Ekonomi Salam Pada Jual Beli Online ................ 11
BAB III PENUTUP.......................................................................................12
A. Kesimpulan.......................................................................................12
B. Saran ................................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................13
ii
A. Latar Belakang
BAB I PENDAHULUAN
Pemilik perusahaan memiliki kebutuhan dana untuk mengembangkan bisnisnya, dan terkadang perusahaan mengalami kendala akibat kekurangan bahan pokok yang diperlukan. Di sisi lain, pembeli akan mendapatkan barang sesuai dengan keinginannya, dan dengan demikian, ia juga membantu meningkatkan kemajuan perusahaan orang lain. Allah mengatur ketentuan tentang bagaimana jual beli salam ini untuk memenuhi
kebutuhan tersebut.
Bentuk-bentuk akad jual beli yang telah dibahas oleh para ulama dalam fiqih
muamalah sangat beragam. Salah satu bentuknya adalah jual beli dengan cara salam, di mana pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dilakukan, dan pembayaran tunai dilakukan pada saat akad dilaksanakan. Melalui akad ini, kedua belah pihak dapat mendapatkan keuntungan tanpa adanya unsur tipu-menipu atau gharar (ketidakpastian).
Aktivitas jual beli mencerminkan hubungan sosial antar manusia, di mana pembeli dan penjual saling mendukung untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jual beli diakui dan disahkan oleh Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma'. Al-Qur'an sebagai bukti melarang jual beli dan riba, seperti yang tercantum dalam QS. Al-Baqarah (2): 275: "Allah melarang jual beli dan melarang riba." Firman Allah juga disampaikan dalam QS. An-Nisaa '(4): 29: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah semua orang memakan harta sesamamu dengan cara yang sia-sia, kecuali dengan cara perdagangan yang berlaku sungguh-sungguh di antara kamu."
Dalam hadits atau dalil sunnah, Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa jual beli sesuai dengan kebahagiaan bersama. Ketika ditanya tentang bisnis yang paling penting, beliau menegaskan bahwa bisnis seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap
jual beli yang merajalela merupakan hal yang penting. Jual beli yang dilakukan tanpa kebohongan dan penghianatan disebut jual beli mabrur, sementara kebohongan dalam penjualan dapat menyebabkan kerugian dan merugikan pembeli.
Kesepakatan Ijma juga diakui, di mana para ulama menyetujui syarat jual beli dan melarang riba. Dengan adanya peralihan ke sistem online, transaksi perdagangan
1.
konvensional menjadi transaksi online. Transaksi ini dapat dilakukan dengan mudah melalui media chat antara penjual dan pembeli. Melalui kontrak ini, diharapkan terdapat keuntungan bagi kedua belah pihak tanpa adanya kecurangan atau gharar. Internet yang dapat diakses oleh banyak orang memungkinkan penyebaran informasi yang cepat dan meningkatkan omzet penjualan.
Teknologi telah mempengaruhi pola transaksi jual beli, di mana masyarakat lebih banyak yang membeli barang yang langsung sampai kedepan rumah. Oleh karena itu, E- Commerce menjadi salah satu cara di mana masyarakat tetap dapat melakukan transaksi
jual beli tanpa tatap muka. Transaksi jual beli online meningkat karena larangan kontak langsung yang diberlakukan pemerintah, dan hal ini menjadi fokus penelitian untuk mengeksplorasi Penerapan Ba'i As-Salam Dalam Transaksi Jual Online Dalam Perspektif Ekonomi Islam.
B. RumusanMasalah
Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah yang diangkat penulis dalam makalah ini antara lain :
a. Apa yang dimaksud dengan ekonomi salam?
b. Bagaimana ba’i as-salam dalam jual beli online ?
c. Bagaimana e-commerce dalam perspektif ekonomi islam?
d. Bagaimana bai as-salam melalui e-commerce dari prespektif ekonomi islam?
e. Bagaimana contoh penerapan ekonomi salam pada jual beli online?
C. Tujuan Penulisan
a. Untuk mengetahui ekonomi salam
b. Untuk mengetahui ba’i as-salam dalam jual beli online
c. Untuk mengetahui e-commerce dalam perspektif ekonomi islam
d. Untuk mengetahui bai as-salam melalui e-commerce dari prespektif ekonomi islam
e. Untuk mengetahui contoh penerapan ekonomi salam pada jual beli online
2.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ekonomi Salam
Ba'i as-salam adalah pembelian barang yang dikirimkan di kemudian hari,
sementara pembayaran dilakukan di muka (Syafi'i Antonio, Muhammad). Ba'i Salam merupakan layanan pembelian berdasarkan jual beli barang. Bai as-salam juga merupakan bentuk kontrak forward kuno di mana harga barang dibayar di muka saat akad dibuat, dan pengiriman barang dilakukan kemudian.Menurut Fatwa DSN No. 05/DSN-MUI/IV/2000, Salam adalah jual beli barang dengan cara memesan dan pembayaran harga di muka dengan syarat tertentu.
Dasar Hukum Salam :
Dasar transaksi syariah bai' as-salam terdapat dalam al-Qur'an, al-Hadits, dan Ijma', sebagai berikut:
a. Al-Qur'an
َي ا أ َ ُّي َه ا ا ل َّ ِذ ي َن آ َم ن ُ و ا ِإ ذ َ ا ت َ د َ ا َي ْن ت ُ ْم ِب د َ ْي ٍن ِإ ل َ ٰى أ َ َج ٍل ُم َس ًّم ى ف َ ا ْك ت ُ ُب و ه ُ ۚ َو ْل َي ْك ت ُ ْب َب ْي َن ُك ْم
َكا ِت ٌب ِبا ْل َع ْد ِل
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah (Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (Surah Al-Baqarah: 282).
b. Al-Hadits
منأَْسلََففي َشْيٍءفَِفيَكْيٍلَمْعلُوٍمَوَوْزٍنَمْعلُوٍمإلىأََجٍلَمْعلُوٍم
3
"Barang siapa yang memesan sesuatu, maka ia memesan dalam jumlah takaran yang telah diketahui oleh kedua belah pihak, dan dalam timbangan yang telah diketahui oleh kedua belah pihak, dan hingga waktu yang telah diketahui oleh kedua belah pihak juga.'" (Muttafaqun 'alaih).
c. Ijma
Setelah Nabi Muhammad SAW wafat, semua cendekiawan Muslim dalam
Kode Islam sepakat untuk mencapai kesepakatan tentang "Salam." Rukun salam :
Merujuk pada Fatwa DSN-MUI Nomor: 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam (Kumpulan Fatwa MUI, 2000) ̧ telah diatur ketentuan rukun dan syarat serta hal lainnya terkait Salam ini dalam tataran konseptual dan aplikasinya. Rukun dari akad salam yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa, yang akan tertuang pada gambar berikut ini (Irawan dkk., 2020):
Saat melakukan akad jual beli, pihak yang bersangkutan perlu melihat batasan-batasan dan juga perlu adanya kejelasan dari objek yang akan diperjual- belikan. Kejelasan yang dimaksud ialah barang yang akan diakadkan harus memenuhi 4 (empat) syarat yang tertuang dalam gambar dibawah ini (Tektona dan Putra, 2021):
4
B. Ba’i As-Salam Dalam Jual Beli Online
Kontrak salam digunakan untuk transaksi jual beli online yang dilakukan
secara tidak langsung, yaitu melalui aplikasi online yang telah disediakan dan didukung oleh adanya jaringan internet yang digunakan oleh pembeli dan penjual. Perdagangan merupakan 9 dari 10 pintu rezeki yang diberikan oleh Allah
SAW, seperti yang disampaikan oleh Rasulullah SAW. Artinya, dengan berdagang, pintu rezeki akan terbuka, sehingga rahmat Allah mengalir melalui aktivitas perdagangan. Jual beli diperbolehkan dalam Islam, selama dilakukan sesuai dengan ajaran Islam yang telah ditentukan.
Salam perjanjian dalam transaksi online bisa dianggap haram jika berisi:
a. Barang yang dijual ilegal, seperti obat-obatan dan video ilegal.
b. Melanggar hak cipta.
c. Melakukan penipuan.
d. Mengandung unsur judi.
Transaksi online adalah transaksi non-face order, di mana data hanya
ditransfer melalui internet antara pembeli dan penjual. Jual beli online memiliki kelebihan dan kekurangan. Manfaat yang diperoleh konsumen meliputi:
a. Dalam mendapatkan barang, pembeli tidak perlu datang langsung ke toko, barang dapat dipesan secara online dan diantar sesuai dengan alamat yang ditetapkan pembeli.
b. Kemudahan melakukan transaksi karena seluruh proses dapat dilakukan menggunakan smartphone, menghemat biaya dan waktu.
5
c. Banyak pilihan produk dan harga yang memudahkan konsumen dalam membandingkan dan memilih.
d. Kemudahan dalam membeli barang dari luar negeri secara online.
Kekurangan bertransaksi online meliputi:
a. Produk yang akan dibeli tidak dapat dicoba terlebih dahulu.
b. Standar atau kualitas barang sulit diukur karena tidak dapat dilihat
langsung.
c. Ongkos kirim mahal karena jangkauan yang jauh.
C. E-Commerce Dalam Perspektif Ekonomi Islam
E-commerce ialah distribusi, penjualan, pembelian serta pemasaran barang
dan jasa dapat dilakukan secara online atau memalui sarana elektronik melalui TV, Internet dan jaringan lainnya. Seluruh transaksi yang dilakukan pada E-commerce ini yaitu melibatkan seluruh transfer dana elektronik. (Harmayani Dkk, 2020).
Umumnya transaksi e-commerce menurut hukum Islam sangat diperbolehkan asalkan tidak melanggar prinsip maslahah, di mana dalam pengambilan manfaat dan menolak kerugian tetap memenuhi tujuan syariah. Dari segi mekanisme, transaksi e-commerce juga diizinkan selama memenuhi persyaratan yang harmonis dan legal dalam jual beli. Ini karena e-commerce, yang menggunakan model transaksi jual beli, hanya dikategorikan sebagai bentuk jual beli modern, terutama karena proses jual beli sudah berbasis komputer.
Dalam sistem transaksi e-commerce, seluruh proses dilakukan secara elektronik, termasuk masalah dana, sistem manajemen inventaris, dan pertukaran data. Syarat hukum dalam jual beli online mencakup adanya objek yang jelas dan dapat diketahui oleh pembeli, terutama saat melakukan pesanan as-salam. Beberapa ciri khas e-commerce antara lain:
a. Terdapat transaksi antara pembeli dan penjual.
b. Barang atau jasa dipertukarkan.
c. Media utama untuk melakukan proses kontrak adalah internet.
6
D. Bai As-Salam Melalui E-Commerce Dari Prespektif Ekonomi Islam
Berikut adalah cara-cara yang dapat digunakan dalam jual beli online yang sesuai dengan hukum Islam secara legal dan halal:
a. Produk Halal
Dalam berdagang, wajib menjaga kehalalan dan hukum halal. Produk yang
dijual harus halal karena Islam melarang hasil perdagangan barang atau jasa yang haram.
b. Kejelasan Status
Sebagai penjual, sangat penting memberikan kejelasan tentang status
barang. Pembeli perlu mengetahui apakah penjual merupakan pemilik langsung atau reseller yang menjual kembali.
c. Harga Sesuai dengan Kualitas Barang
Sebelum membeli, perhatikan apakah kualitas barang yang akan dibeli
sesuai dengan harga yang ditawarkan. Penjual harus memberikan foto barang yang akan dijual kepada pembeli.
d. Kejujuran
Kejujuran dalam bertransaksi menentukan apakah transaksi itu halal atau
haram. Untuk menjadi halal, baik pembeli maupun penjual harus dapat dipercaya dalam berjualan dan tidak melakukan tindakan curang.
E. Contoh Penerapan Ekonomi Salam Pada Jual Beli Online
Jika ditinjau dari paparan di atas, terutama rukun salam, maka penerapan akad salam yang dapat disinkronkan dengan simulasi transaksi Shopee adalah kriteria pembeli, penjual, barang yang diserahkan, harga, dan sighat (Rahayu, 2020).
1. Pembeli (al-muslim atau rabbussalam)
Pembeli harus memahami hukum (baligh/mumayyiz dan berakal) dan
mampu menjalankan akad atau transaksi pembeli. Pembeli juga harus menepati kesepakatan atas transaksi yang telah disetujui. Indikator kerelaan pembeli dapat dilihat dari pembeli memilih produk sendiri yang disediakan di layanan Shopee (Rahayu, 2020). Oleh karena itu, ketika akan menggunakan aplikasi, idealnya
7
menggunakan verifikasi seperti menggunakan m-banking. Hal ini diharapkan menghindari adanya pesanan fiktif atau transaksi yang dilakukan oleh anak-anak yang belum paham. Apalagi dengan kemudahan transaksi COD (Cash on Delivery), bisa saja anaknya melakukan transaksi diluar pengawasan orang tuanya.
2. Penjual (al-muslim ilaih)
Penjual adalah pihak yang menyediakan barang. Penjual juga harus paham
hukum (baligh/mumayyiz dan berakal) dan tidak dibolehkan melanggar janji. Setelah pembeli sudah membayar, kewajiban penjual adalah mengemas dan mengirim barang sesuai kesepakatan. Saat pengiriman, pembeli harus bersabar menunggu, sebab barang dalam proses pengemasan dan pengiriman ke tempat tujuan (Rahayu, 2020).
3. Barang yang diserahkan (muslam fihi)
Barang pesanan yang kelak diberikan oleh penjual sesuai kriteria yang telah
ditentukan dalam akad. Salah satu kategori barang yang tidak dilarang adalah barang hasil produksi yang tidak memunculkan kemudharaatan. Dalam hal ini, pembeli diberi kebebasan untuk memilih bahan/produk sesuai dengan kebutuhannya. Pembeli berhak memiliki barang yang dibeli sesuai spesifikasi yang disepakati antara penjual dan pembeli, serta berkewajiban untuk membayar penjual. Jika barang yang dibeli tidak sesuai dengan kesepakatan, pembeli dapat mengembalikan kepada penjualannya (Rahayu, 2020).
4. Harga
Harga disetujui ketika pertama akad antara pembeli dan penjual, serta
proses pembayarannya dilaksanakan ketika pertama kali perjanjian. Harga produk ditulis dengan jelas, dan dilarang merubah selagi masa akad. Shopee memberikan pilihan metode pembayaran, seperti melalui Alfamart, Indomaret, Shopeepay, dan masih banyak lagi. Pembeli bisa memilih sesuai keinginan (Rahayu, 2020).
5. Sighat (akad transaksi)
Akad transaksi terjadi ketika pembeli meng-klik checkout, memilih alamat
pengiriman, dan melanjutkan pembayaran. Untuk pembayaran COD, pembayaran dilakukan saat barang sampai di alamat pengiriman. Untuk pembeli/konsumen yang melakukan pembayaran dengan transfer bank, rekening tujuannya adalah
8
rekening Shopee, tidak langsung ke rekening penjual. Penjual hanya akan mendapatkan uangnya jika pembeli meng-klik selesai, tanda bahwa tidak ada masalah lagi dengan produk yang diterima.
Jika Jual beli salam tersebut memenuhi syarat dan rukun salam, berarti transaksi tersebut sah. Menurut ulama Hanafiyah, kerelaan kedua belah pihak menjadi rukun dalam jual beli. Sahnya akad salam mengakibatkan penjual berhak memperoleh modal (ra’sul mal) dan berkewajiban untuk mengirimkan barang kepada pembeli. Pembeli juga berhak memiliki barang yang dibeli sesuai spesifikasi yang disepakati antara penjual dan pembeli, serta berkewajiban untuk membayar penjual. Salah satu bentuk jual beli salam adalah Shopee. Melalui aplikasi Shopee, fasilitas yang didapatkan adalah adanya layanan untuk transaksi penjualan berbagai produk, jaminan belanja aman dengan garansi Shopee, pembelian berbagai produk, kemampuan berbisnis, kemampuan mencari rekomendasi produk, dan berbagi kebahagiaan. Fasilitas layanan Shopee yang menjual berbagai produk, maksudnya adalah pembeli dapat memilih barang sesuai kebutuhan seperti sandang, pangan, dan papan. Layanan Shopee juga mempermudah transaksi jual beli dengan cepat tanpa harus keluar rumah dan bertemu langsung dengan penjualnya. Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli menghindari adanya kecurangan (Rahayu, 2020).
Belanja di layanan Shopee dengan penerapan akad salam, maka jaminan barang yang dibeli akan aman. Layanan Shopee juga mempermudah pelacakan barang sampai ke mana barang dikirim. Jika barang tidak sesuai dengan harapan konsumen, aplikasi Shopee menyediakan layanan pengembalian produk pada penjual dalam batas waktu tertentu. Hal ini sesuai dengan teori akuntansi salam, dimana transaksi salam dapat batal apabila produk yang diterima konsumen tidak sesuai dengan harapan. (Rahayu, 2020).
9
A. Kesimpulan :
BAB III PENUTUP
Sistem jual beli as-salam pada platform online memiliki kesamaan dengan sistem jual beli konvensional. Perbedaannya terletak pada ketidakadaan pertemuan langsung antara pembeli dan penjual dalam transaksi online; interaksi keduanya hanya dilakukan melalui jaringan internet. Dengan demikian, implementasi as- salam dalam konteks ekonomi Islam diizinkan asalkan mematuhi prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku, serta tidak mengandung unsur-unsur yang dapat menimbulkan kerugian seperti riba, ketidakadilan, dan penipuan. Sebelum melakukan transaksi, penting untuk memastikan informasi produk telah terperinci, termasuk harga, kondisi barang, dan prosedur pengiriman.
B. Saran
1. Sebelum terlibat dalam transaksi jual beli as-salam, penting untuk memahami prinsip-prinsip ekonomi Islam. Memahami konsep riba, keadilan, dan larangan terhadap penipuan akan membantu dalam menjalankan transaksi sesuai dengan ketentuan agama.
2. Sebelum melakukan transaksi, pastikan untuk memeriksa ketersediaan informasi produk secara lengkap. Harga, kondisi barang, dan metode pengiriman harus jelas dan sesuai dengan kesepakatan.
3. Berkomunikasilah secara jelas dengan penjual atau pembeli. Pastikan semua persyaratan dan ketentuan telah dijelaskan dengan baik sebelum akad transaksi dilakukan.
4. Pilihlah penjual yang memiliki kredibilitas dan reputasi baik. Anda dapat melihat ulasan atau testimoni dari pelanggan sebelumnya untuk memastikan bahwa penjual tersebut dapat dipercaya.
5. Pastikan bahwa transaksi yang dilakukan tidak mengandung unsur riba atau ketidakadilan. Semua kesepakatan harus berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan dan saling menguntungkan.
10
DAFTAR PUSTAKA
Arif, M., Kasnelly, S., & Andaresta, O. (2021). "Pelaksanaan jual beli (Al Ba’i) berakad salam." Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah.
Aziz, A. (2019). "Keabsahan jual beli oleh anak dibawah umur menurut madzhab hanafi dan syafi’i." Irtifaq: Jurnal Ilmu-Ilmu Syari’ah.
Barkatullah, A. H. (2019). "Hak-hak konsumen." Nusamedia.
Darmawansyah, T. T., & Polindi, M. (2020). "Akad As-Salam dalam sistem jual beli online
(Studi kasus online shopping di Lazada. co. id)." Jurnal Aghniya.
Mujiatun, S. (2014). "Jual beli dalam perspektif islam: Salam dan istisna’." Jurnal Riset
Akuntansi Dan Bisnis.
Pasaribu, C., & Lubis, S. K. (2016). "Hukum perjanjian dalam Islam." Sinar Grafika. Rahayu, A. K. S. (2020). "Penerapan jual beli akad salam dalam layanan shopee." Jurnal
Ar-Ribhu.
Rozalinda, F. E. S. (2016). "Prinsip dan implementasinya pada sektor keuangan syariah."
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sanjaya, C., & Candraningrum, D. A. (2021). "Pengaruh promosi gratis ongkos kirim
shopee terhadap minat beli konsumen di Toko Non Star Seller." Prologia.
Septiarini, D. F. (2013). "Akuntansi keperilakuan, landasan akuntansi keperilakuan dalam
perspektif islam." AKRUAL: Jurnal Akuntansi.
Simal, A. H. (2019). "Pelaksanaan jual beli dengan menggunakan akad As-Salam ditinjau
dari prinsip Tabadul Al-Manafi." Jurnal Cahkim.
Tektona, R. I., & Putra, R. C. (2021). "Implikasi hukum pandemi covid-19 terhadap
transaksi akad bai’as-salam (Pre Order) dalam transaksi dropship." Jurnal Supremasi. Widiana, W., & Annisa, A. A. (2018). "Menilik urgensi penerapan pembiayaan akad salam pada bidang pertanian di lembaga keuangan syariah di Indonesia." Muqtasid: Jurnal
Ekonomi Dan Perbankan Syariah.
Wijaya, H., Patahuddin, A., Aqbar, K., & Hasmudin, W. K. (2021). "Hukum jual beli
online dengan sistem pre order dalam perspektif hukum islam (Studi Kasus Toko Online Nashrah Store)." BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar