Team Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh Amankan Tersangka Pelaku Pencurian Sp. Motor
BATU BARA - Perisainusantara.com
Team Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh mengamankan 1(satu) orang Laki - laki an. Prayogi atas kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 KUHPidana. Senin Dinihari (29/01/2024) pukul 00.20 Wib
Kapolsek Lima Puluh AKP T.L. Simamora, SH. MH melalui Kasi Humas AKP AH. Sagala, menjelaskan Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 05 / I/ 2024/ SPKT/ Polsek Lima Puluh (29 Januari 2024).
Lanjutnya, kejadian pada hari Sabtu malam (23/12/2023) sekira pukul 22.00 Wib. Dan tempat kejadian di Dusun VI Pematang Sigenap Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
Dengan Korban bernama Umar Ali , Lk ,(29 tahun), Islam, Wiraswasta , Dusun II Bintang Desa Bulan bulan Kec. Lima Puluh Pesisr Kab. Batu Bara.
Serta, Saksi - saksi bernama Abdul Kholik , Lk , (25 Thn) , Islam,Wiraswasta , Dusun V pelangi dan Mario , lk , (20) Dusun Mentari , keduanya Warga Desa Bulan - Bulan Kec. Lima Puluh Pesisir.
Sementara Tersangka , an. Prayogi , Lk, (20 tahun), Islam, Tidak Tetap, warga Dsn VI Pematang Sigenap Desa Gambus laut Kec.Lima Puluh Pesisir Kab.Batu Bara.
Dijelaskan Kasi Humas, kronologis kejadiannya yakni pada Hari Sabtu malam (23/12/2023) di Dusun VI Pematang Sigenap Desa Gambus Laut Kec.Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara sekira pukul 22.00 wib.
Saat itu Korban/Pelapor nonton kuda lumping di Dusun VI pematang sigenap Desa Gambus Laut Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara
Saat Korban/Pelapor hendak pulang saat sampai di parkiran sp.motor, pelapor tidak melihat lagi 1 ( satu ) Unit sp.motor Honda Supra 125 R warna hitam nopol B 3577 TSS, NR- mH1JB913XDK260468 Nosin.JB91E3246531 milik pelapor yang sebelumnya terparkir di tempat tersebut sudah tidak ada,
Kemudian pelapor bersama saksi berusaha mencari di sekeliling parkir tersebut namun tidak di temukan.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000 ( Sebelas juta Rupiah).
Selanjutnya, Pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Lima Puluh guna di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sementara, Kronologi Penangkapan yakni, Pada hari Selasa Dinihari (29/01/2024) sekira pukul 02..00 Wib Kanit Reskrim Polsek lima puluh IPDA M.Siregar, mendapat Informasi dari masyarakat yang dapat di percaya,
Dan, dari hasil penyelidikan bahwa pelaku yang melakukan pencurian Sp.motor Supra 125 R warna hitam nopol B 3577 TS berada di Desa Gambus Laut Kec Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara
Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek lima puluh di Pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek lima puluh IPDA M.Siregar, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Gambus Laut Kec. Lima Puluh Pesisir Kab.Batu Bara
Pelaku dan Barang Bukti berupa 2 ( Dua ) lingkar Aloy , 2 ( Dua ) Shock , BPKB dan STNK Sp. Motor Honda Supra 125 R Warna Hitam B 3577 TSS, di boyong ke Polsek Lima Puluh untuk di proses secara hukum yang berlaku. Pungkas Kasi Humas Polres Batu Bara AKP. AH. Sagala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar