Unit Reskrim Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Penggelapan Sp. Motor.
Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy R. Sitorus, SH dan anggota melaksanakan penangkapan terhadap tersangka Penggelapan Sepeda Motor dimaksud dalam pasal 378 dari KUHPidana.
Kapolsek Indrapura AKP. Jonny H. Damanik, SH.MH menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 06 / I / 2024 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 17 Januari 2024.
Sementara Kapolsek Indrapura, bahwa Kejadian Pada hari Jumat malam (12/01/2024) sekira pukul 20.00 Wib, dan TKP di Dusun I Desa Pematang Kuing Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.
Dengan Korban/ Pelapor bernama Ikbal Wiranda 10.00, Lk, (29 Tahun) , wiraswasta, islam, Dusun I Desa Pematang Kuing Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara , dan Korban mengalami kerugian Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).
Dan, tersangka bernama M.Ilham, Lk , (33 Thn), Wiraswasta , Alamat Dusun V Desa Bandar Syah Kec. sei Suka Kab. Batu Bara.
Serta, sebagai saksi : Herman , Lk , (29 Thn), Islam , Jawa , Wiraswasta , Dusun I Desa Pematang Kuing Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara dan M. Nurhadi Syahputra , Lk, (40 Thn), Wiraswasta , Dusun I Desa Pematang Kuing Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara
Dan, kronologi kejadian yakni pada hari Jumat malam (12/01/2024) sekira pukul 20.00 WIB , Pada Saat Pelapor atas nama Ikbal Wiranda datang ke rumah saksi M. Nurhadi Syahputra, di Dusun I Desa Pematang Kuing Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara denga mengendarai sepeda motor Honda Type MF11T11CO1 MT (REVO) warna biru hitam, Nomor polisi B 3818 SRB, tahun pembuatan 2014, Nomor rangka ; MH1JBK210EK050015, nomor mesin ; JBK2E1050150
Dan sesampainya dirumah saksi M. Nurhadi Syahputra pelapor bertemu dengan terlapor M. Ilham dan kemudian terlapor berkata “Bang Pinjam Dulu Sepeda Motornya Untuk Beli Ban" dan Pelapor menjawab “Iya Pakailah Bang” lalu pelapor memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada terlapor,
Namun dengan waktu yang lama terlapor tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut sehingga merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura, dan atas kejadian tersebut pelapor mengalamin kerugian Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).
Dan, Kronologis Penangkapan, yakni Pada hari Rabu (17/01/2024) sekira Pukul 17.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy R. Sitorus, SH mendapat Informasi dari masyarakat
Dan hasil dari penyelidikan bahwa pelaku yang melakukan Penggelapan tersebut berada di Pagurawan Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara yang bernama M. Ilham
Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy R. Sitorus , SH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang berada di Pagurawan Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.
Kemudian pelaku dan barang bukti (satu) Buah Buku BPKB Sepeda Motor dan (satu) Lembar STNK Sepeda Motor , di bawa ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut. Tutupnya.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar