Batu Bara, Perisainusantara.com
Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Terdampak (AMT) kembali lakukan aksi demo dan menuntut janji dari pihak perusahan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) yang akan menganti rugi lahan masyarakat terdampak dari limbah serta bau busuk, hingga kini tidak ada kepastiannya.
Menurut Yusri sebagai orator aksi menyampaikan bahwa Pihak perusahan tidak pernah memberikan kepastian negosiasi terkait harga ganti rugi lahan warga terdampak yang sudah dijanjikan.
Selama hampir 30 tahun, perusahan PT MNA beroperasi di wilayah Kuala Tanjung, selama itu pula warga yang terdampak tidak mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahan bahkan menerima bau busuk dan Limah serta suara bising.
"Tidak satupun Instansi terkait yang peduli terhadap warga yang terdampak, apakah hati Menegemen PT. MNA masih berbentuk segumpalan daging atau batu," tulisan pendemo melalui spanduk yang dibentangkan, didepan gerbang PT MNA, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Kamis (22/02/2024).
Begitu juga disampaikan M Syafi'i (Orator), menduga menegeman pihak perusahan PT MNA berbohong, sebagaimana berdasarkan surat kesepakatan yang disepakati pihak perusahan terhadap warga terdampak di bulan November 2023.
Dimana, pihak Menegemen akan melaksanakan nego harga atau tawar menawar segera (Be to be) langsung, namun sampai saat ini tidak kunjung ada kepastian.
Masyarakat tetap merasakan dampak dari limbah tersebut, terutama pada air sumur, selain itu, bau busuk yang menyengat hidung, debu serta kebising yang menganggu kenyamanan.
Perwakilan Menegemen PT MNA Rusanna Sinaga mengatakan terkait proses jual beli lahan didepan pagar perusahan PT MNA, hal tersebut telah diajukan serta pengumpulan data, semuanya ranah Head Office (HO) kantor pusat.
"Telah disampaikan dari unit ke HO, prosesnya sekarang ada di HO, semua hasil nya nanti dari HO, pasti akan disampaikan kepada warga," jelas Annah.
Penulis : Sahyunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar