Sat Lantas Polres Batu Bara Terapkan Penindakan Tilang Ditempat bagi Pelanggar Program Prioritas Korlantas
BATU BARA - Perisainusantara.com
Personil Sat Lantas Polres Batu Bara Polda Sumut, melaksanakan kegiatan Penindakan dengan Tilang Ditempat terhadap Pelanggaran 10 Program Prioritas Korlantas Polri. Jumat petang (16/02/2023)
Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP. HW. Siahaan, SH menjelaskan Adapun Pelaksanaan Tilang Ditempat kepada Pelanggaran 10 Program Prioritas Korlantas Polri yang hari ini bertempat di Jalinsum Wilayah Hukum Polres Batu Bara.
Adapun 10 Program Prioritas Korlantas Polri yakni;
1. Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan.
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
4. Melanggar batas kecepatan.
5. Menggunakan plat nomor palsu.
6. Berkendara melawan arus.
7. Menerobos lampu merah.
8. Tidak menggunakan helm.
9. Berboncengan lebih dari 3 orang.
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Dan, Personil Polres Batu Bara yang bertugas yakni; Kasat Lantas , KBO SatLantas , Para Kanit Satlantas , dan Personil Satlantas. Pungkas Kasat Polres Batu Bara AKP. HW. Siahaan, SH
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar