Batu Bara, perisainusantara.com
Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim - LH) Kabupaten Batu Bara gelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021. Dari 21 Perusahaan baru satu yang mendapat Proper Predikat Gold (emas) yaitu PT Inalum.
Sosialisasi Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Kepada Perusahaan se - Kabupaten Batu Bara berlangsung di Aula Command Center, Kelurahan Lima Puluh, Batu Bara. Senin (05/02/2024).
Kepala Dinas Perkim LH, Lendi Aprianto didampingi para Kabid LH mengatakan, lebih kurang ada 21 perusahaan yang ada di Batu Bara hari ini mendengarkan arahan narasumber dari Provinsi Sumatera Utara terkait Pengelolaan Lingkungan.
"Kita melakukan sosialisasi ini sengaja kita hadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Bagian Analis Hukum, Muhammad Asy'ari," ungkap Lendi.
Lanjut Lendi, dengan dilakukannya sosialisasi ini kita berharap agar perusahaan di Batu Bara menaati peraturan sesuai dengan PP nomor 22 Tahun 2021.
"Perusahaan harus mematuhi Persetujuan Lingkungan Perlindungan Pengelolaan Baku Mutu Air, Udara, Mutu Laut, Kerusakan Lingkungan. Pengelolaan lingkungan terhadap limbah B3 dan Non B3 dan data penjamin pemulihan lingkungan," jelas Lendi.
Menurut Data dari Dinas Perkim LH dari 21 perusahaan yang ada hanya satu perusahaan yang memiliki akreditasi Gold (Emas) ini yang terbaik, yaitu PT Inalum Kuala Tanjung, jelas Lendi.
"Masih banyak perusahaan yang masih biru menuju hijau dan proses untuk menuju Gold pastinya butuh keseriusan yang tinggi," ujar Lendi.
Bagi perusahaan yang masih biru kebawah (merah) tentunya akan di beri peringatan dan apabila tidak taat maka izinnya akan dicabut, tutup Lendi.
Penulis: Bajang
Kontribusi: Pelka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar