-->

Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Amankan Tersangka Pelaku Penggelapan

Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Amankan Tersangka Pelaku Penggelapan 


BATU BARA - Perisainusantara.com

Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara mengamankan satu orang laki - laki tersangka pelaku penggelapan sepeda motor, dan  melanggar Pasal 372 dari KUHPidana. Pada Kamis Dinihari (08/02/2024)

Kapolsek Labuha Ruku AKP Riswanto, SH membenarkan penangkapan ini dan menjelaskan bahwa Pelaku bernama Sueb , lk , (30 tahun) Nelayan Alamat : Dusun lll Desa Bagan Dalam Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara. 

Berdasarkan Laporan Polisi dengan  Nomor : LP / B / 176 /XI/ 2023 / SPKT Sek. L. Ruku / Res Batu Bara / Polda Sumut, Tanggal 07 Nopember 2023 Pelapor An.Faizal Anwar.

Dijelaskan Kapolsek Korban bernama Faizal Anwar , Lk, (37 Thn) , Islam, Melayu, Wiraswasta Dusun II Desa Kwala Sikasim Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara.

Ditambahkan, Kapolsek bahwa Kronologis Kejadian yakni pada hari Selasa tanggal 07 Nopember 2023, Sekira Pukul 15:00 Wib, dan TKP di Dusun 3 Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.

Pada saat itu pelapor menjumpai  temannya di Dusun III Desa Bagan Dalam Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara mengendarain sepeda motor milik pelapor yaitu jenis Honda Supra X 125 Warna hitam dengan nomor plat BK 4978 QAC.Nosin : JBN1 E1062395 dan Noka : MH11EN114FK064360. dengan maksud untuk menanyakan perkerjaan 

Sesampainya di tempat tersebut pelapor bertemu dengan temannya dan terjadi perbincangan dan sewaktu terjadi perbincangan, tiba - tiba datang Sueb , (Lk 30 Thn) , Islam Melayu Nelayan Dusun III Desa Bagan Dalam Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara dan Sdr Iwan Otoy ,  Lk , ( 32 Thn ) Islam Melayu Nelayan Dusun III Desa Bagan Dalam Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara. 

Menghampiri pelapor untuk memimjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan untuk membeli tuak sebentar dikarenakan pelapor tidak curiga, Pelapor pun memberikan sepeda motor miliknya untuk di pinjam, 

Namun sampai lama di tunggu -tunggu hingga berhari hari kedua pelapor tidak mengembalikan sepeda motor miliknya yang kemudian pelapor menemui kedua terlapor dan bertemu dengan salah satu terlapor yaitu Sueb, yang kemudian meminta sepeda motor miliknya 

Namun  Sueb mengatakan bahwasanya sepeda motor milik pelapor sudah di gadai oleh keduanya de Daerah Pagurawan dan akibat perbuatan kedua terlapor pelapor mengalami kerugian sebesar RP 8.000.000 ( Delapan juta Rupiah ), 

Akibat kejadian tersebut Pelapor,  melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Labuhan Ruku, agar Pelaku dapat di proses Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Selanjutnya, Kronologis penangkapan yakni Pada hari Rabu tgl 08 Febuari 2024 sekira Pkl 23.30 WIB, Unit Reskrim Mendapat informasi dari Masyarakat yang layak di percaya bahwa Terlapor Sueb sedang Duduk - duduk di depan rumah Dusun 3 Desa Bagan Dalam. 

Kemudian, Personil Polsek Labuhan Ruku Langsung di pimpin Kanit Reskrim Ipda H. Pardede bersama unit opsnal menuju TKP, dan berhasil mengamankan satu orang pelaku (Sueb), Selanjutnya pelaku di amankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.

(wellas)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (241) Pemerintahan (110) Pendidikan (146) politik (140) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum