Unit Reskrim Polsek Medang Deras Amankan 2 Orang Pemilik Shabu
BATU BARA - Perisainusantara.com
Unit Reskrim Polsek Medang Deras di pimpin oleh kanit reskrim Ipda Junaidi, S.H melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu. Kamis (29/02/2024)
Kapolsek Medang Deras AKP. Abdi Tansar, S.H , M.H berkata berdasarkan Dasar Laporan informasi nomor : LI/05/II/2024/unit intelkam polsek medang deras tanggal 29 Februari 2024
Dengan TKP di dalam rumah Jln. Rahmad ling. I kel. Pangkalan Dodek Baru Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara. Kamis 29 Februari 2024, sekitar pukul 10.30 Wib.
Saksi-Saksi Bripka Agus Setiadi , Brigadir Abdul Gafur.
Tersangka SAHARUDDIN Als SAHAR, lk, 53 tahun, islam, melayu, Wiraswasta, Jln. Rahmad ling. I kel. Pangkalan dodek baru kec. medang deras kab. Batu bara
Dan, IRWAN Als IWAN , lk, 24 tahun, islam, melayu, Mocok-mocok, ling. I kel. Pangkalan dodek kec. medang deras kab. Batu Bara
Barang Bukti terdiri dari;
- 7 (tujuh) Paket sedang shabu-shabu
- Uang Rp. 178.000 (Seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)
- 1 (satu) Buah timbangan elektrik
- 2 (dua) Bungkus plastik sedang kosong
- 1 (satu) Bungkus plastik kecil kosong
- 1 (satu) Buah mancis warna merah
- 1 (satu) Buah alat hisap/bong
Kedua tersangka terbukti melakukan Tindak Pidana/Melanggar Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
Diawali Personil opsnal Polsek Medang Deras di pimpin oleh kanit reskrim Ipda Junaidi, S.H, Mendapat informasi bahwa ada dua orang di duga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu-shabu dengan ciri ciri sudah di ketahui petugas Sekira pukul 10.30 Wib,
Team opsnal polsek medang deras sampai di lokasi dan melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang di maksud sedang di dalam rumah menunggu pembeli dan langsung menangkap pelaku dan menggeledah badan pelaku kemudian menemukan 7 (tujuh) paket shabu-shabu yang berada di dalam kantong sebelah kiri pelaku,
Setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang hendak dijual dan petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawa ke Mako Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut. Ungkap Kapolsek Medang Deras.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar