Batu Bara, Perisainusantara.com
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kuala Tanjung sosialisasikan pita cukai hasil tembakau kepada penjual eceran seperti grosir, toko, dan kedai.
Kepala KPPBC TMP C Kuala Tanjung, Agus Sujendro menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan kepada para pelaku usaha dalam mendeteksi secara dini dan mandiri terkait kemungkinan beredarnya rokok ilegal yang dilekati dengan pita cukai yang salah peruntukkan, atau pita cukai yang salah personalisasi, atau pita cukai bekas, atau pita cukai palsu, atau tanpa pita cukai sama sekali.
"Kegiatan sosialisasi ini dititik beratkan pada peningkatan pengetahuan para pelaku usaha dalam mendeteksi secara dini dan mandiri terkait kemungkinan beredarnya rokok ilegal,"pesan Agus. Selasa (26/03/2024).
Dikatakan Agus, hal tersebut sangat penting, selain jenis pelanggaran juga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 54, 55 dan pasal 56 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, juga berdampak pada tidak terpenuhinya hak keuangan negara.
Agus berharap melalui pelaksanaan sosialisasi ini dapat mengurangi peredaran rokok ilegal, sehingga penerimaan negara dibidang cukai dapat optimal dan masyarakat semakin sejahtera.
Penulis: Yusribajang
Kontributor : Cup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar