Satres Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika di Pinggir Jalan Lintas Sumatera
BATU BARA - Perisainusantara.com. Kasatres Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, S.H., M.H., dan anggotanya berhasil mengungkap kasus penjualan narkotika di wilayah hukumnya.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, S.H., M.H., kejadian ini terjadi pada hari Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di pinggir jalan lintas Sumatera, dusun IV Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Hardiansyah Putra, seorang wiraswasta berusia 30 tahun, yang berperan sebagai pekerja tambal ban, namun sebenarnya menjual narkotika jenis shabu kepada para supir truk di wilayah tersebut.
Berawal dari informasi masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah mengamati ciri-ciri pelaku, akhirnya Hardiansyah Putra berhasil ditangkap.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip kecil berisikan narkotika shabu seberat 0,36 gram, pipet scop, ponsel merk Vivo, serta uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 100.000.
Hardiansyah Putra mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan menyatakan bahwa barang tersebut akan dijual. Ia mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang di Medan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Sat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan selanjutnya adalah melakukan proses sidik, mengungkap jaringan, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), gelar perkara, dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepolisian Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pungkasnya Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi, S.H , M.H
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar