Polsek Labuhan Ruku Berhasil Menangkap Tersangka Curanmor
BATU BARA - Perisainusantara.com
Kepolisian Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara meraih sukses dalam membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering terjadi di pedesaan.
Tersangka bernama SD, penduduk Dusun V Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, yang merupakan seorang residivis dalam kasus Curat, berhasil ditangkap setelah mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor dengan modus operandi yang telah terbukti.
Kapolsek Labuhan Ruku melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala, menjelaskan kejadian ini bermula pada hari Selasa Dinihari 02 April 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, ketika seorang pelapor hendak berbelanja di pasar Tanjung Tiram. Motor miliknya Honda Supra Vit dengan nomor polisi BK 3910 MF, diparkir di pinggir jalan Nelayan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Namun, saat kembali sekitar pukul 04.00 WIB, motor tersebut sudah hilang. Pelapor mengalami kerugian sekitar 4 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku.
Unit Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di Warung Wak Jali.
Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku melintas di Desa Indra Yaman sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim segera bergerak dan berhasil menangkap tersangka SD.
Kapolsek Labuhan Ruku Kriswanto, SH berpesan, pentingnya kesadaran masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan kriminalitas, terutama menjelang hari raya.
"Kami mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan menjaga keamanan wilayah Pakem dari tindakan kriminal," ujarnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana tentang Curat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Dengan penangkapan ini, Polsek Labuhan Ruku menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pungkasnya
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar