SERANG, Perisainusantara.com
Berita Dikutip dari RADARBANTEN.CO.ID, Satpam PT Wilmar Nabati Indonesia dilaporkan ke Polda Banten pada Kamis malam, 25 April 2024. Pelaporan tersebut dibuat karena satpam perusahaan yang berlokasi di Kramatwatu, Kabupaten Serang itu diduga telah melakukan penyekapan terhadap warga berinisial FN (31) dan W (32).
Kuasa Hukum Pelapor, Panri Situmorang, mengatakan, kejadian penyekapan yang dialami oleh kliennya tersebut terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024 sampai Selasa, 26 Maret 2024. Penyekapan itu dilakukan setelah kedua warga Kramatwatu, Kabupaten Serang itu diamankan karena diduga telah melakukan pencurian.
“Klien kami telah disekap oleh pihak sekuriti PT Wilmar Nabati Indonesia sejak hari Jumat, 22 Maret 2024 hingga Selasa, 26 Maret 2024. Penyekapan itu berlangsung selama empat hari,” katanya melalui panggilan telepon, Jumat sore, 26 April 2024.
Panri mengungkapkan, penyekapan yang dilakukan oleh oknum satpam PT Wilmar Nabati Indonesia itu tidak manusiawi. Sebab, kedua kliennya hanya diberi makan sekali sehari dan mendapat ancaman berkali-kali.
“Bahwa selama penyekapan, klien kami telah diperlakukan secara tidak manusiawi oleh pihak sekuriti PT Wilmar, di mana klien kami hanya diberikan makan 1 kali dalam sehari dan diancam secara terus menerus yang menyebabkan klien kami mengalami tekanan jasmani dan tekanan psikologis,” katanya.
Panri mengatakan, oknum satpam PT Wilmar Nabati Indonesia itu juga tidak mempunyai itikad baik untuk menghubungi keluarga kliennya. Ia juga menyayangkan, kedua kliennya dilakukan penahanan di sel di lokasi.
“Kami dari tim kuasa hukum meminta kepada Polda Banten beserta jajarannya untuk dengan segera menindaklanjuti laporan polisi tersebut dan dengan segera melakukan pengawasan terhadap sel tahanan PT Wilmar,” ungkapnya.
Panri berharap, agar laporannya dengan Nomor: LP/B/101/IV/SPKTI. DITRESKRIMUM/2024/POLDA mendapat tindaklanjut dari Polda Banten. “Kami berharap Polda Banten beserta jajarannya dapat memberkan keadilan kepada klien kami dengan seadil-adilnya,” ujar pria asal Medan ini.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengaku belum mendapat informasi mengenai laporan tersebut. Ia akan melakukan kroscek atas laporan tersebut.
“Nanti saya cek, mungkin laporannya masih di SPKT belum naik ke Krimum,” tutur mantan Kapolres Bangkalan, Jawa Timur ini. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar