Patroli Kota Sat Samapta Polres Batu Bara Tingkatkan Keamanan Jalanan
BATU BARA - Perisainusantara.com
Pada hari Rabu, 01 Mei 2024, pukul 12.30 Wib, Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Batu Bara melaksanakan patroli kota dan public address sebagai upaya antisipasi terhadap kasus kejahatan jalanan seperti curas, curat, curanmor (3C), serta premanisme.
Dalam pelaksanaannya, patroli dilakukan di sepanjang jalan utama, khususnya di jalinsum Indrapura, kabupaten Batu Bara. Dengan dasar hukum Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Patroli, kegiatan ini melibatkan 4 personel dengan dukungan 2 unit roda dua.
Tujuan dari patroli ini adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari potensi kejahatan jalanan serta memberikan edukasi dan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat dan pengguna jalan. Selama patroli, dilakukan penjagaan aktif untuk mengantisipasi aktivitas geng motor dan kegiatan mencurigakan lainnya.
Hasil dari kegiatan patroli ini mencakup dialog dengan warga untuk mencegah gangguan kamtibmas, memberikan teguran kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan, serta menciptakan kesadaran akan keselamatan dan keamanan di pemukiman warga.
Dengan demikian, patroli kota dan public address Sat Samapta Polres Batu Bara berhasil mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana curas, curat, curanmor, premanisme, dan kejahatan jalanan lainnya, serta meningkatkan kesadaran akan kamtibmas di kalangan masyarakat.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar