Penangkapan Tersangka Pencurian dengan Ancaman Kekerasan di Perkebunan Tanjung Kasau
BATU BARA - Perisainusantara.com
Polsek Indrapura berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan di perkebunan PT. PSU Unit Tanjung Kasau.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H , M.H menjelaskan bahwa, Tersangka bernama Anggi Permana (31), ditangkap setelah melakukan aksi pada hari Sabtu, tanggal 20 Maret 2024.
Berdasarkan laporan nomor LP/B/60/V/2024/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, kejadian terjadi ketika korban, Rukimin (51), seorang karyawan BUMD, bersama teman-temannya melintas di perkebunan tersebut.
Mereka memergoki tersangka beserta dua orang lainnya sedang mencuri buah kelapa sawit.
Ketika korban mencoba mengamankan tersangka, ia malah dihadang dengan ancaman kekerasan menggunakan egrek bambu sepanjang +/- 3 meter.
Tersangka berhasil ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura, IPDA Ade Sundoko Masry, S.H. Setelah diamankan, tersangka mengakui perbuatannya selama proses interogasi di Polsek Indrapura.
Kapolsek Indrapura, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., menyatakan bahwa kasus ini akan dilanjutkan dengan proses lebih lanjut dan rekomendasi kepada JPU setelah dilakukan proses pendalaman lebih lanjut serta pemeriksaan saksi dan tersangka. Pungkasnya sebagai penutup.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar