Seorang Kakek di Kec. Sei Balai, Ditangkap Tim PPA Satreskrim Polres Batu Bara Sebab Hamili Cucunya.
Mislan (71) seorang Kakek warga Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, ditangkap Tim Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara,
Tersangka, Mislan ditahan atas tuduhan persetubuhan anak yang juga adalah cucunya sendiri Bunga (nama di samarkan)14 Tahun) hingga hamil tiga bulan.
Kasat Reskrim Poles Batu Bara AKP Irfan Mochammad Nur Alireja S.I.K. CPHR CBA, melalui Kanit PPA Aipda Dian Novita, mengatakan, Kasus persetubuhan Bunga cucu dari Mislan ini terungkap. Senin (13/05/2024).
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, Kasus ini terungkap berawal Bunga tidak masuk sekolah karena sakit, dan Pihak guru meminta orang tua Bunga untuk membawa anaknya ke Puskesmas dan memeriksakan badannya.
Setelah diperiksa Pihak Puskesmas memeriksa dengan memberikan tespek (alat periksa kehamilan), dan hasilnya positif hamil, lalu N (40) Ibu Bunga (keponakan Mislan) panik mendengar hal ini.
Selanjutnya, N dan suaminya lalu membujuk Bunga untuk berkata jujur, Dan akhirnya Bunga mengatakan jika dia hamil akibat perbuatan Kakek Mislan,
Perbuatan pencabulan sudah dilakukan Kakek Mislan sejak dia duduk di kelas IV SD sekira tahun 2014 silam, hingga terakhir Sabtu 4 Mei 2024 lalu di rumah tersangka, ungkapnya Bunga.
Saat itu Kek Mislan membeli es batu dan minta korban untuk mengantarkannya ke rumah. Terangnya Bunga.
Pada saat situasi rumah kosong dan istri Mislan tak di rumah, Mislan membawa korban ke dalam kamar dan mencabulinya kembali.
Selanjutnya Mislan memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa saja. Sebutnya Bunga.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda Dian Novita membenarkan, adanya penangkapan terhadap tersangka persetubuhan anak dibawah umur ini. Selasa (14/05/2024).
Dan saat ini Pelaku sudah kita amankan siang tadi di rumahnya, selanjutnya dalam proses, Pungkasnya Kanit PPA Satreskrim Polres Batu Bara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar