Unit Reskrim Polsek Indrapura Amankan Pelaku Penganiayaan di Desa Simodong Batu Bara
Pada Rabu, (01 Mei 2024) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengamankan seorang pria bernama Willy Tambunan dalam kasus penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H , M.H , menjelaskan Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada tanggal 01 Mei 2024.
Kejadian terjadi sekitar pukul 21.15 WIB di Dusun IV Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Pelapor, Tampin Lumban Gaol, seorang petani, mengalami serangan dari tersangka yang menyebabkan luka-luka pada tubuhnya.
Dua orang saksi, Pemilu All Demokrat Gultom dan Edis Gultom, juga petani di wilayah tersebut, menyaksikan kejadian tersebut.
Tersangka, Willy Tambunan, 24 tahun, ditangkap di halaman rumahnya pada pukul 22.00 WIB oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Ade Sundoko Masry SH.
Tersangka diamankan bersama dengan barang bukti berupa satu bilah parang/golok.
Kronologis kejadian menggambarkan bahwa pelapor dianiaya secara fisik oleh tersangka dengan menggunakan tangan dan senjata tajam.
Pelapor mengalami luka-luka serius dan telah melakukan pelaporan ke Polsek Lima Puluh untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka kini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku oleh pihak berwenang. Pungkasnya.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar