-->

IRT di Desa Damargota Ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara

IRT di Desa Damargota Ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara


BATU BARA - Perisainusantara.com

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Sri Wahyuni (33) dari Desa Damargota ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara 

Sri Wahyuni ditangkap pada Jumat (21/6/2024) pukul 19.00 WIB di Desa Pematang Rambe, Kecamatan Nibung Hangus, Batu Bara.

Di hadapan penyidik, Sri Wahyuni mengakui bahwa ia memperoleh narkoba jenis sabu-sabu dari seorang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Feri Kusnadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan di lapangan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/6/2024).

Saat penangkapan, tim kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi 9,28 gram sabu-sabu dan satu unit handphone.

Kepada petugas, Sri Wahyuni mengaku bahwa narkoba tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

"Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Batu Bara," Pungkasnya Kasatres Narkoba AKP Feri Kusnadi, S.H , M.H

(wellas)


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (191) Pemerintahan (104) Pendidikan (138) politik (91) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Blog Archive