Mempertahankan Tanah Leluhurnya Masyarakat Mabar Hilir Minta Keadilan atas Semena - menanya Mafia Tanah
SUMUT - Perisainusantara.com
Permasalahan Lahan 20 hektar yang di Klaim milik PT. Petaka Karya Sentosa di resahkan masyarakat pemilik lahan. Medan (19/6/2024).
Hal keresahan masyarakat di picu adanya intimidasi terhadap puluhan masyarakat yang bermukim di lahan sekitar 20 hektar yang di miliki masyarakat sejak 66 tahun silam ,
Adanya intimidasi paksaan harus meninggalkan lahan sawah dan kebun serta rumah milik masyarakat yang berada Jalan Mangaan 4 Link 2 Lorong Rahuyu Timur Kel. Mabar Hilir , Kec. Medan Deli Kota Medan Sumatera Utara .
Menurut Keterangan Edi Waluyo ( 75 ) Ngadirun ( 67 ) ibu Rusmini dan banyak lagi mengungkapkan Intimidasi yang di lakukan Kepala lingkungan 2 Edi Susanto dan Hasibuan Humas PT.Pataka Karya Sentosa
Disamping mereka menyuruh meninggalkan rumah kami, kami disuruh mengambil uang sebesar 1 juta untuk pemilik kebun dan 5 juta untuk pemilik rumah berapapun luas lahan dan rumah milik masyarakat ,
Hal itu di lakukan para pihak Mediasi saat Menjelang Idhul Fitri 1445 H kemarin , Tidak hanya itu saja mereka juga mengancam akan menggusur Paksa masyarakat yang masih tinggal di lahan seluas sekitar 20 hektar milik nya .
Edi Waluyo ( 75 ) juga mengatakan kalau beberapa dari kami memiliki surat sah yang bisa di tanyakan pihak kuasa hukum kami nanti . masak kami di usir dengan dianggap kami mencuri tanah milik kami sendiri . jelas kami tidak terima , ungkap nya .
Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah milik warga Kuasa Hukum Masyarakat H.Tri Atnuari SH.Mum . menjelaskan " Tanah masyarakat yang berada di lokasi tersebut ada di miliki oleh 3 Orang yang bersetatus HGB dan masih dalam proses perpanjangan kepengurusan,
Dan itu yang di miliki oleh PT PATAKA tempatnya bukan di lokasi tanah masyarakat dan masyarakat bersedia apa bila tanah dan bangunan mereka di ganti rugi namun sesuai dengan apa yang di harapkan masyarakat ,
Hal itu diserahkan kepada kami sebagai kuasa hukum mereka , kalau mereka benar memiliki lahan yang di huni masyarakat silahkan Gugat ke Pengadilan dan mediasi ke pada kami sebagai kuasa hukum dari masyarakat tersebut .ungkap nya .
Diduga Lahan yang di sengketakan PT. Pataka Karya Sentosa seluas 5340 meter persegi di lahan masyarakat tersebut tidak terdata seperti Plang yang di Pacak di jalan Rumah potong hewan Kel. Mabar Hilir Kec. Medan Deli , serta di duga penyerobotan lahan tersebut hanya politik mafia tanah
Dan baru - baru ini masyarakat meminta keadilan atas apa yang mereka alami tentang hal intimidasi dan berharap aparatur pemerintahan melindungi masyarakat bukan malah menakut nakuti ungkap warga.
( boim )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar