Penangkapan Pelaku Perjudian di Desa Simodong oleh Unit Reskrim Polsek Indrapura
BATU BARA - Perisainusantara.com
Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana perjudian, melanggar Pasal 303 KUHP.
Kapolsek Indrapura, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura, IPDA Ade Masry, S.H., bersama anggota.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi di Desa Simodong, Dusun IV, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, pada Selasa siang, 25 Juni 2024.
Tersangka, Marlin Sianturi, seorang laki-laki berusia 45 tahun, wiraswasta, beralamat di Desa Simodong, Dusun IV, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam perjudian online.
Kapolsek Indrapura menambahkan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/85/V/2024/Intelkam, tanggal 25 Juni 2024.
Dijelaskan Kapolsek Indrapura, Kronologis Kejadian yakni pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi bahwa sering terjadi perjudian di warung-warung di Desa Simodong.
Mendapat informasi tersebut, personel segera menuju lokasi dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam permainan judi togel online tersebut.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya menggunakan aplikasi WINTER untuk berjudi dan Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Indrapura untuk proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti tersebut; Satu buah HP merek VIVO , Uang tunai sebesar Rp1.502.000 (satu juta lima ratus dua ribu rupiah) , Satu buah buku tafsir mimpi , Satu buah buku rekapan nomor
Demikian pungkasnya Kapolsek Indrapura, Jonni H. Damanik, S.H., M.H.,
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar