Polisi Berhasil Ungkap Judi Togel di Batu Bara
BATU BARA - Perisainusantara.com
Polsek Medang Deras Polres Batu Bara berhasil mengungkap praktik judi togel di Dusun Pangkalan Titi, Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (29/06/2024).
Pengungkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, dan dijelaskan Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar, SH MH, ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan perjudian tersebut.
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Medang Deras, AKP Abdi Tansar SH , MH, mengungkapkan bahwa dari penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JH (53), seorang nelayan yang tinggal di Dusun Pangkalan Titi, Desa Sei Buah Keras.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, antara lain sebuah handphone Android merk Vivo, uang tunai sebesar Rp 248.000, dua buah notes berisi angka-angka perjudian jenis Kim Hongkong, dan sebuah pulpen.
Kronologi penangkapan bermula pada Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, saat personel unit reskrim Polsek Medang Deras menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian jenis Kim Hongkong di sebuah warung kopi di Dusun Pangkalan Titi.
Dipimpin oleh Kanit Polsek Medang Deras, IPDA Junaidi, S.H., petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka JH yang sedang menunggu pembeli angka-angka perjudian tersebut. Seluruh barang bukti ditemukan di hadapan tersangka, yang kemudian mengakui kepemilikannya.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Medang Deras untuk proses lebih lanjut. Kapolres Batu Bara melalui Kasi Humas, AKP AH. Sagala, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa JH akan dikenakan pasal 303 ayat 1 ke (1) dan Subs Pasal 303 ayat 1 ke (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pungkasnya.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar