Polres Batu Bara Dituding Lamban Tangani Perkara Anak, Ini Faktanya
BATU BARA - Perisainusantara.com
Terkini, beredar kabar di media yang menyebutkan bahwa Polres Batu Bara, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim, lamban dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Menanggapi kabar tersebut, Kasihumas Polres Batu Bara, AKP A.H. Sagala, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa Polres Batu Bara telah menjalankan prosedur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Terima kasih kepada rekan-rekan media dan Penyidik kami telah menerapkan langkah-langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penyidik juga telah menerbitkan SP2HP sebanyak tujuh kali yang disampaikan kepada pihak korban, di mana dalam SP2HP tersebut dijelaskan langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh tim penyidik," terang AKP AH. Sagala. Ungkapnya Sabtu (22/06/2024) di Mapolres Batu Bara.
Lebih lanjut, AKP Sagala menginformasikan bahwa pelaku berinisial TL (60) telah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkara sedang dalam tahap pengiriman ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Benar, pelaku TL (60) telah ditetapkan sebagai tersangka, yang juga tercantum dalam SP2HP yang diterbitkan oleh penyidik. Saat ini, berkas sudah dikirimkan ke JPU dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejari Batu Bara," tambahnya AKP AH. Sagala.
Dalam hal ini juga penyidik telah menerima hasil pemeriksaan Psikologis, memeriksa korban dan juga para saksi di lokasi kejadian, serta hasil VER dari korban juga sudah diterima oleh Penyidik guna kelengkapan materi penyidikan. Terang AKP Sagala menjelaskan.
Polres Batu Bara terbuka menerima aspirasi atau pengaduan dari masyarakat terkait situasi dan kondisi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Batu Bara. Pungkasnya Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar