-->

Reskrim Polsek Indrapura Ungkap Pencuri Besi Tower milik PT. Bach Multi Global (BMG)

Reskrim Polsek Indrapura Ungkap Pencuri Besi Tower milik PT. Bach Multi Global (BMG) 


BATU BARA - Perisainusantara.com 

Unit Reskrim Polsek Indrapura, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Indrapura IPDA Ade Sundoko Masry, S.H., berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H , M.H menjelaskan bahwa adapun Dasar dalam pengungkapan ini yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/VI/2024/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tanggal 10 Juni 2024, dan Nomor: Sp.Kap/54/VI/RES.1.8./2024/Reskrim, tanggal 18 Juni 2024.

Korban yakni PT. Bach Multi Global (BMG), dan waktu kejadian pada Minggu, 9 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

Dan tempat kejadian di Tower Telekomunikasi milik PT. Bach Multi Global (BMG) dengan Nomor ID Site SUM-NSM-0130-X-B yang terletak di Dusun I, Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Sementara pelapor a/n Kiran, laki-laki, (40 tahun), Islam, karyawan swasta, berdomisili di Dusun II, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Serta tersangka yakni Ramadhan Syah, laki-laki, 32 tahun, Islam, tidak menetap, berdomisili di Dusun II, Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

Dan di dapati barang bukti berupa ; 22 pasang baut bracing beserta ring dan mur , 32 mur bracing , 71 ring bracing , 1 flashdisk berisi rekaman CCTV pencurian besi bracing , 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa kap warna hitam.

Dijelaskan Kapolsek Indrapura kronologis kejadian tersebut, Pada Minggu, (9 Juni 2024) sekitar pukul 00.30 WIB, alarm pendeteksi pencurian pada tower milik PT. Bach Multi Global (BMG) berbunyi dan mengirim notifikasi ke ponsel pelapor. 

Pelapor kemudian menghubungi saksi Rozi Iswandi dan Sofian untuk memeriksa tower tersebut. 

Setibanya di lokasi, mereka menemukan bahwa 30 batang besi bracing yang terpasang pada tower telah hilang. 

Selanjutnya, Pelapor melaporkan kejadian ini ke pimpinan PT. Bach Multi Global (BMG), yang kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mengidentifikasi tiga pelaku pencurian. Pihak PT. Bach Multi Global memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Indrapura.

Kemudian kronologis penangkapan; Pada Selasa, 18 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ade Sundoko Masry, S.H., melakukan pemetaan menggunakan teknologi informasi dan penyelidikan. 

Mereka menemukan bahwa pelaku yang terekam CCTV sedang bersembunyi di sebuah rumah di Dusun II, Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. 

Tim menuju lokasi, memantau kembali, dan melakukan penangkapan setelah tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Indrapura untuk proses lebih lanjut. Pungkasnya Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H.

(wellas)

Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (191) Pemerintahan (104) Pendidikan (138) politik (91) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Blog Archive