Ribuan Warga Tolak HPL PT KAI Atas Tanah yang Mereka Kuasai Selama 60 Tahun Lebih
SIMALUNGUN - SUMUT - Perisainusantara.com
Ribuan warga dari Huta III, IV, V, dan VI Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, menggelar aksi protes di Kantor Pangulu Nagori Perlanaan. Dilansir dari BInews Sumut.id , pada Rabu sore, 19 Juni 2024.
Mereka menolak rencana terbitnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di atas lahan yang telah mereka tempati selama lebih dari 60 tahun,
Parlan (75), seorang tokoh masyarakat dari Huta V yang telah tinggal di daerah tersebut sejak 1953, mengungkapkan bahwa sebagian tanah yang mereka huni sudah bersertifikat hak milik. Namun, tiba-tiba Kementerian ATR/BPN berencana menerbitkan HPL untuk PT KAI di Nagori Perlanaan, yang mengejutkan dan membuat warga marah.
Warga bereaksi cepat setelah mengetahui rencana ini, terutama setelah PT KAI memasang plang kepemilikan di tanah mereka seminggu sebelumnya. Mereka mendatangi Pangulu Nagori Perlanaan, Tri Jaka, dan Kepala Stasiun Kereta Api Perlanaan, Herman Sitepu, untuk meminta klarifikasi. Namun, jawaban yang diberikan dianggap tidak memuaskan, sehingga warga meluapkan kemarahan mereka.
Plang kepemilikan PT KAI dipasang di lahan sepanjang lebih dari 1000 meter, dengan lebar 200 meter di sisi barat rel dan 50 meter di sisi timur, mencakup Huta III, IV, V, dan VI.
Kemudian terungkap bahwa Pangulu Tri Jaka telah menandatangani surat rekomendasi untuk penerbitan HPL tanpa melibatkan masyarakat, yang semakin memicu kemarahan warga. Dalam pertemuan dengan Muspika Kecamatan Bandar, warga menuntut penjelasan resmi dari PT KAI dan Pangulu serta sosialisasi mengenai masalah tersebut.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh ribuan warga yang membawa spanduk penolakan. Tri Jaka akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat atas tindakannya yang tidak melibatkan mereka.
(Tim-red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar