-->

Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Asal Aceh Timur Bawa Narkotika Sabu

Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Asal Aceh Timur Bawa Narkotika Sabu 



BATU BARA - Perisainusantara.com 

Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan dan mengungkap Kasus Narkotika jenis Shabu di Wilkum Polres Batu Bara.

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, S.H , M.H menjelaskan penangkapan ini terkait dengan penangkapan oleh Tim pada Sabtu (01 Juni 2024), sekira pukul 12.30 Wib.

Dan Tempat kejadian di Pinggir Jalan Desa Perk. Lima Puluh Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara. Ungkap Kasatres Narkoba AKP Fery, Rabu (12/06/2024)

Yang diamankan bernama Ahmad, Lk , (35) beralamat Kab. Aceh Timur Provinsi NAD.

Dijelaskan AKP Fery, Adapun kronologisnya, Berawal dari informasi masyarakat pada hari Sabtu Tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 12.30 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapatkan informasi bahwa di Pinggir  jalan Desa Perk. Lima puluh kec. Lima puluh Kab. Batu Bara. di duga ada seorang sedang menguasai narkotika jenis Shabu yang akan diedarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara. 

Selanjutnya Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara yang dipimpin Kasat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan sesuai dengan target yg telah di tentukan dan kemudian petugas berhasil Mengamankan 1 (satu) Orang laki - laki mengaku bernama Ahmad

Selanjutnya personil melakukan tindakan penggeledahan terhadap AHMAD H dan Personil menemukan barang bukti Narkotika jenis  Shabu di dalam Tas Sandang milik Ahmad yang tersusun Rapi didalam jahitan tas tersebut. 

Tersangka Ahmad terbukti membawa Narkotika jenis Sabu 18 (delapan belas) bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto : 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) gram.

Dan, 1 (satu) unit Handphone merk Realmi warna biru muda dengan nomor simcard 08527788XXXX , 1 (satu) lembar potongan kardus yang dibalut dengan lakban warna coklat , 1 (satu) buah tas ransel merk HAWDY'S warna hitam. - 1 (satu) buah dompet warna coklat. - uang tunai senilai Rp.750.000.-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Tersangka terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Kemudian Ahmad menerangkan bahwa keseluruhan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu adalah miliknya, yang akan di edarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Selanjutnya personil Sat Resnarkoba  membawa Ahmad berikut barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba  untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Demikian Pungkasnya Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, S.H , M.H

(wellas)


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (191) Pemerintahan (104) Pendidikan (138) politik (91) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Blog Archive