Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika di Desa Simpang Gambus
BATU BARA - Perisainusantara.com
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi, S.H , M.H menjelaskan bahwa Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/109/V/2024/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 30 Mei 2024,
Kasus ini melibatkan tersangka bernama Rahman Boge alias Boge (49), yang tidak bekerja dan berdomisili di Dusun VI Desa Simpang Gambus, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara.
Penangkapan terjadi pada Kamis, (30 Mei 2024) , sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun VII Desa Simpang Gambus, tepatnya di samping rumah kosong.
Polisi mendapat Informasi dari masyarakat lokasi transaksi Narkoba, dan personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara ke lokasi tersebut, di mana tersangka Boge diketahui sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penyergapan, beberapa orang melarikan diri, namun tersangka Boge berhasil ditangkap.
Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,50 gram, satu pipa kaca dengan sisa sabu, satu pipet berbentuk skop, beberapa plastik klip kosong, satu timbangan elektrik merk ACIS, satu dompet kecil, alat hisap (bong), satu mancis, satu handphone Nokia, dan uang tunai sebesar Rp. 100.000.
Dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, S.H., M.H.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar