-->

DPRD Batu Bara, Rapat Keputusan dan Persetujuan Bersama RPJP APBD TA.2023

DPRD Batu Bara, Rapat Keputusan dan Persetujuan Bersama RPJP APBD TA.2023



BATU BARA - Perisainusantara.com

DPRD Kabupaten Batu Bara mengadakan Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan serta Penandatanganan Persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA.2023

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kab.Batu Bara, Senin petang (29 Juli 2024) pukul: 14. 00 Wib 

Hadir Ketua DPRD Kab. Batu Bara Safii, SH , PJ Bupati Kab. Batu Bara H. Heri Wahyudi Marpaung, S. STP.,M.AP ,  Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara Azhar Fauzi, SH , Seluruh Anggota DPRD Kab. Batu Bara , juga OPD dan Unsur Forkopimda.

Dalam kesempatan ini masing – masing Fraksi menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi, sebagai berikut : 

FRAKSI PDI PERJUANGAN : berdasar saran, masukan serta pendapat yang telah disampaikan, dengan mengharap ridho dan rahmat allah swt, kami fraksi pdi perjuangan menerima rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten batu bara. 

FRAKSI GOLKAR : Walaupun fraksi partai golkar mendapati beberapa temuan, dengan berbagai pertimbangan, catatan dan masukan yang telah kami sampaikan kepada eksekutif pemkab batubara serta mempedomani peraturan perundang-undangan negara republik indonesia, kami fraksi partai golkar dapat menerima ranperda pertangung jawaban pelaksanaan (RPJP) APBD kabupaten batu bara T.A. 2023. 

Dibacakan oleh : Bapak ROHADI


FRAKSI GERINDRA :

Fraksi gerindra dengan ucapan bismillahirrahmanirrahiim… menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kabupaten batu bara tahun anggaran 2023 menjadi peraturan daerah. Disertai harapan agar pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi kedepannya. Dibacakan oleh : Bapak AHMAD FAHRI MELIALA

FRAKSI PAN : Setelah mencermati Laporan Pansus Atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023. Fraksi PAN dengan mempertimbangkan dari segala aspek, melalui Pendapat Akhir ini menyatakan:

Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirahim bahwa Fraksi PAN Menerima dan Menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023 untuk dijadikan PERDA Kabupaten Batu Bara yang diibacakan oleh : Bapak SUPRAYITNO

FRAKSI DEMOKRAT : Fraski demokrat dapat menerima dan menyetujui ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kab. batu bara tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) kab. batu bara tahun  dengan catatan yaitu :

Fraksi demokrat menyoroti hal krusial dalam pengelolaan keuangan daerah. Defisit anggaran yang terjadi menunjukkan ketidakprofesionalan eksekutif dalam mengelola dana milik rakyat dan untuk rakyat. Tindakan ugal-ugalan dalam pengelolaan keuangan ini sangat terlihat jelas dengan raihan predikat wdp dari bpk ri yang selama ini kabupaten batu bara meraih predikat wtp, ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah kabupaten batu bara dalam pengelolaan anggaran apbd. Defisit anggaran yang menjadi efek domino dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Diantaranya lambatnya terbayarnya hak-hak dari anggota legislatif dilembaga dprd ini serta keterlambatan dalam pembayaran sebagian hak-hak asn. Hal ini di tambah dengan perlakuan diskriminatif dari pimpinan pemangku kepentingan dilembaga ini dengan melakukan tindakan tebang pilih dalam menunjuk alat kelengkapan dewan untuk menjalankan tugas, bahkan beberapa akd dilarang untuk melakukan tugas dengan dalih kekurangan anggaran. Dibacakan : Bapak SYAHRIL SIAHAAN

FRAKSI PKS : Fraksi PKS Menerima & Menyetujui  Ranperda tersebut untuk disyahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara, dengan 3 Catatan, di antaranya :

Fraksi PKS menyoroti terjadinya defisit Tahun Anggaran  2023 yang disebabkan oleh beberapa Rencana Anggaran Pendapatan  yang tidak mencapai target, antara lain: Dana Transfer dari Pemerintah Pusat, Realisasi Dana  Bagi Hasil Pajak Provinsi, Realisasi Dana Alokasi Umum dan Pendapatan Asli Daerah yang tidak mencapai target sesuai dengan yang direncanakan. Contoh ; Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi sebesar ±Rp. 121M Terealisasi hanya ±Rp.72M  capaian hanya ±59% dibandingkan 

Anggaran Tahun 2022 sebesar ±Rp.62M dengan capaian sebesar ±105%. Hal yang sama juga terjadi pada di Dinas Pendapatan Daerah antara lain pada Pajak PBB-P2 yang diRencanakan ±Rp.52M hanya tercapai ±Rp.28M dengan capaian hanya  ±53%. Untuk itu, Fraksi PKS meminta kepada TAPD Pemkab Batu Bara agar lebih Serius dan realistis dalam membuat Perencanaan Anggara yang telah diatur dalam Peraturan Perundang Undangan.

Sesuai dengan  Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberi Jaminan Kebutuhan Dasar masyarakat Kabupaten Batu Bara antara lain di Bidang Kesehatan. 

Fraksi PKS menyoroti tidak terakomodirnya Pelayanan Kesehatan untuk Masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ), dimana ada sekitar 50.000 lebih pemegang Kartu JKN PBI yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Batu Baru yang telah di-Non Aktifkan 

Dan, di tambah dengan Peserta BPJS Mandiri yang menunggak serta Masyarakat Miskin yang tidak terlindungi dengan Kartu JKN ( BPJS Kesehatan ). 

Namun Fraksi PKS mengapresiasi kepada Pemkab Batu Bara yang telah memberikan Solusi terhadap persoalan tersebut, melalui Program Anggaran Non Register pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023, walaupun masih menyisakan hutang kepada empat Rumah Sakit di Batu Bara dan Medan. 

Dan Alhamdulillah pada Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Batu Bara telah mencapai Program UHC dimana masyarakat Kab.Batu Bara 95% sudah terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan. 

Namun Fraksi PKS menyayangkan Pelaksanaanl Program UHC hanya semur Jagung yaitu berjalan dari bulan Januari -  Maret 2024 ( hanya 3 bulan saja ). Sehingga dari Bulan April sampai detik ini Pemerintah Batu Bara tidak memberikan solusi terhadap Persoalan Kesehatan untuk Masyarakat Penyandang Masalah Sosial. 

Untuk itu Fraksi PKS melalui Dinas Kesehatan Kab.Batu Bara Agar mengakomodir  Anggaran  di P-APBD 2024 melalu Budged Non Register dengan tetap mengikuti mekanisme peraturan Perundang Undangan. 

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta kepada Pemkab. Batu Bara agar Menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumut serta Rekomendasi Hasil Pembahasan serta  Laporan Pansus Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batu Bara  Tahun Anggaran 2023. Yang dibacakan oleh Bapak AMAT MUKHTAS

FRAKSI NASDEM : Fraksi NasDem DPRD Kab.Batu Bara dapat “Menyetujui” hasil laporan ini untuk dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara. Dengan Catatan Antara Lain:

Kepada Dinas PU-TR Maupun dinas PERKIM dan Lingkungan hidup  serta dinas BPBD agar lebih mengoptimalkan kinerjanya mengingat Kab.Batu Bara sekarang akan memasuki musim penghujan untuk mengantisipasi tanggul irigasi dan potensi Banjir dan hal lain yang harus di antisipasi.

Fraksi NasDem Berharap Setiap OPD Agar Lebih Maksimal Lagi Dalam Serapan Anggaran. Serta Semua Program Yang Dilaksanakan Lebih Optimal, Agar Apa Yang Dilakukan Bisa Dinikmati Oleh Masyarakat Batu Bara Demi Tercapainya Visi dan Misi Pemerintah Kab.Batu Bara.

Fraksi NasDem Berharap dari Saran, Usulan dan Rekomendasi Pansus RPJP APBD T.A 2023 Kepada TAPD maupun OPD Terkait Agar Ditindaklanjuti untuk perbaikan kedepannya, yang dibacakan oleh : Bapak MUKHSIN

FRAKSI PPP : Fraksi PPP DPRD Kabupaten Batu Bara “dapat menerima” laporan ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD T.A 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, yang dibacakan oleh : Bapak AHMAD BADRI,SH

FRAKSI PBB : Fraksi PBB DPRD kabupaten batu bara menyetujui pengesahan ranperda kabupaten batu bara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten batu bara tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten batu bara, yang dibacakan oleh : Bapak SARIANTO DAMANIK,SE

FRAKSI NKB :Fraksi Nurani Karya Bangsa dapat menerima dan menyetujui pengesahan ranperda kabupaten batu bara tentang RPJP APBD kabupaten batu bara TA 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten batu bara, yang dibacakan oleh : Bapak MUKHLIS BN

Demikian di sampaikan oleh Sekwan DPRD Kab. Batu Bara.




Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (196) Pemerintahan (105) Pendidikan (138) politik (94) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Blog Archive