-->

Dualisme GPI Batu Bara: Sururi Sianipar Perjelas Administrasi Sesuai AD/ART

Dualisme GPI Batu Bara: Sururi Sianipar Perjelas Administrasi Sesuai AD/ART



BATU BARA - Perisainusantara.com 

Ketua Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Batu Bara, Sururi Sianipar, menegaskan bahwa secara administratif, kepengurusan GPI yang dipimpinnya memiliki dokumen sesuai dengan AD/ART organisasi GPI dan tersambung hingga ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP). 

“Kepengurusan kami berdasarkan SK Menkum HAM AHU-0000123.AH.01.08.TAHUN 2021, dengan ketuanya, Vedorik Nugraha,” ujar Sururi dalam rapat tim terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Batu Bara tahun 2024 dan Program Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batu Bara, yang berlangsung pada Rabu (24/07/2024) di aula rapat eks kantor Bupati Batu Bara di Limapuluh.

Rapat tersebut diwarnai adu argumen antara Sururi Sianipar, Ketua GPI periode 2024-2027, dengan pengurus GPI lainnya yang dipimpin oleh Zen Sahdi.

Usai rapat, Sururi menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kesbangpol dalam memperjelas persoalan yang disebut-sebut sebagai dualisme. "Saya tegaskan tidak ada dualisme, yang ada adalah GPI melakukan regenerasi melalui muktamar yang kemudian memperbaharui SK Menkum HAM tertanggal 21 Januari 2021," jelas Sururi.

Kepengurusan daerah GPI Batu Bara didasarkan pada Surat Keputusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Nomor: 091/SK/Sek-PP/GPI/VI/1445-2024 tentang Pengangkatan dan Pengesahan pengurus pimpinan daerah Gerakan Pemuda Islam Kabupaten Batu Bara periode 2024-2027. 

Struktur kepengurusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: 091/SK/Sek-PP/GPI/VI/1445-2024 tanggal 27 Juni 2024 M (20 Dzulhijjah 1445 H), dengan Ketua Umum Sururi Sianipar, Sekretaris Umum Herry Zulkifli Ginting, dan Bendahara Umum Subari S. Sos, serta seluruh bidang keorganisasian.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Batu Bara, Agus Andika, menyatakan, “Persoalan ini kita kembalikan kepada GPI karena ini internal organisasi, selanjutnya melengkapi berkas. Karena tidak mungkin satu organisasi memiliki dua pengurus yang terdaftar di Kesbangpol,” tutup Agus.



Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (191) Pemerintahan (104) Pendidikan (138) politik (91) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Blog Archive