Kasat Reskrim Polres Batu Bara Ungkap, Dua Tersangka Perampas Sp. Motor Scoopi
BATU BARA - Perisainusantara.com
Tim Opsnal Reskrim Polres Batu Bara telah mengamankan 2 (Dua) Orang Laki-Laki yang diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Rabu Dinihari ( 31 Juli 2024 ) sekitar pukul 01.30 Wib
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Enand H. Daulay, S.H , M.H menjelaskan Para Pelaku melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365
Keberhasilan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B /320/VII / 2024/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera utara Tanggal 30 juli 2024 atas Nama pelapor Darwin Sahpitra Saragih, dan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Batu Bara serta koordinasi dengan Satreskrim Polres Asahan
Para Pelaku beraksi merampas sp.motor Scoopi dengan TKP di Dusun VII Desa Perk Tanah Gambus Kec. Lima Puluh Kab.Batu Bara, pada Selasa malam pada hari Selasa malam (30 Juli 2024) pukul 22.00 wib
Korban Nurhayati Saragih , Pr , islam , karyawan spbu , (34 tahun) , Dusun V Desa Tanah Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.
Pelaku bernama . Imam Muliadi , Lk , (29 thn), Mocok mocok , Dusun VI Desa Sei Beluru Kec.Meranti Kab.Asahan dan M. Rizwan , Lk , Islam , Mocok Mocok , Dusun II Desa Meranti Kec.Meranti Kab.Asahan
Para Tersangka di tangkap di Jln. Sei Silau Kisaran kota Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan
Lanjutnya AKP Enand, Kronologinya yakni ; Pada Selasa malam , (30 Juli 2024) , sekitar pukul 22.00 WIB, Nurhayati Saragih mengalami perampasan sepeda motor di Dusun VII Desa Perk Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Informasi ini disampaikan oleh kakak korban yang melaporkan kejadian tersebut.
Menurut penuturan korban, insiden terjadi saat dirinya dalam perjalanan pulang. Dua orang pria yang tidak dikenal menghampirinya menggunakan sepeda motor matic tanpa nomor polisi yang diketahui.
Mereka langsung menghentikan korban dan merampas paksa sepeda motornya. Salah satu pelaku kemudian memukul korban di bagian lengan dengan menggunakan sebatang broti, lalu membawa sepeda motor milik korban.
Sepeda motor yang dirampas adalah Honda Scoopy merah dengan nomor polisi BK 2293 OAL, nomor rangka MH1JM0210MK243083, dan nomor mesin JM02E1243114 atas nama Indra Andika.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).
Kedua pelaku telah di amankan di Mako Polres Batu Bara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Personil yang melaksanakan penangkapan ini yakni; AIPTU Rahmansyah Harahap , AIPDA Vivtor Hutabarat, S.H , BRIPKA Andi Syahputra , BRIPKA Andre Yamin Lubis , BRIGADIR Palin Silalahi.
Barang bukti yang di dapat ; 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis honda scoopy warna merah No pol BK 2293 OAL
1 ( satu ) unit sepeda motor jenis honda beat warna merah putih No Pol BK 2538 OAl, pungkasnya Kasat Reskrim AKP Enand H. Daulay, S.H , M.H
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar