KPU Batu Bara: Baru 13 dari 40 Caleg Terpilih Serahkan LHKPN
BATU BARA - Perisainusantara.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu Bara, Erwin, mengungkapkan bahwa baru 13 anggota yang telah menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dari 40 anggota DPRD Batu Bara terpilih,
Hal ini disampaikan ke wartawan oleh Ketua KPU Batu Bara Erwin pada Selasa petang (23/7/24) di kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 63, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara
Erwin menjelaskan bahwa untuk memperlancar proses penyerahan LHKPN, KPU telah mengirimkan surat kepada pimpinan partai politik yang calegnya terpilih, meminta agar mereka menginstruksikan anggotanya untuk segera menyerahkan LHKPN.
Menurutnya, caleg dari PPP, Demokrat, Partai Nasdem, dan PAN adalah yang telah menyerahkan LHKPN, meski tidak merinci nama-nama caleg tersebut.
Sesuai peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang dan menyerahkan tanda terimanya kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Erwin menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berupa penundaan pelantikan bagi caleg yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN.
Erwin menambahkan bahwa penyerahan tanda terima LHKPN masih berlangsung dan ada cukup waktu sebelum pelantikan anggota DPRD Batu Bara pada 25 November 2024, pungkasnya sebagai penutup.
(yusri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar