-->

KPU Batu Bara Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan Menyongsong Pilkada Serentak 2024

KPU Batu Bara Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan Menyongsong Pilkada Serentak 2024



BATU BARA - Perisainusantara.com 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara mengadakan acara coffee morning bersama wartawan Se- Kabupaten Batu Bara, untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara dan Gubernur dan wakil Gubernur pada Pilkada serentak 2024. 



Acara yang berlangsung di aula RM 100, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. pada Selasa, (2 Juli 2024), ini dihadiri oleh Pelaksana Harian KPU Sulianto yang mewakili Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Erwin , Divisi Hukum dan Pengawasan Burhan , Divisi SDM dan Parmas Abdillah , dan Divisi Rencana, data, Informasi Tri Paith Gushendipo Manalu.

Dan, dua nara sumber, yaitu M. Safi'i Sitorus dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dan Alfian dari PWI Kab. Batu Bara, serta Komisioner KPU Kabupaten Batu Bara.

Alfian selaku Nara Sumber dengan tema " Pers Dalam Tarikan Politik Praktis ". menjelaskan bahwa Pers harus dapat membantu masyarakat untuk memeriksa otentisitas suatu informasi 

Dan menjadi tugas, wartawan harus teliti memantau kejadian tertentu , warga harus di ajak di libatkan menjadi pelaku jurnalisme warga.

Dalam acara tersebut, Alfian menekankan pentingnya masyarakat untuk terlibat dalam tahapan Pilkada Batu Bara yang dijamin oleh Pasal 25F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. 

Ia juga mengingatkan bahwa media memiliki peran penting dalam menyediakan liputan berkualitas terkait Pemilukada, sesuai dengan Pasal 3 UU Pers.

Alfian juga menggaris bawahi kewajiban pers berdasarkan Pasal 5 UU Pers, yang mengharuskan wartawan untuk menyajikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah. 

Selain itu, wartawan juga harus melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi, bila ada pihak yang meminta 

Peran pers dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, menghormati kebhinekaan, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran juga ditekankan oleh Alfian, sesuai dengan Pasal 6 huruf b dan e UU Pers. 

Pemilukada merupakan suatu sarana pergantian kekuasaan secara damai dan beradab. Dan media sebagai Pilar ke 4 Demokrasi. Yang berkewajiban mengawal proses demokrasi yang beradab. Pungkasnya Alfian.

(wellas)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (219) Pemerintahan (107) Pendidikan (140) politik (108) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

MAULID NABI MUHAMMAD S,A,W

 


SELAMAT BERTANDING PON


 

KESAKTIAN PANCASILA


 

SELAMAT PELANTIKAN