-->

Musyawarah Penertiban Warung Tuak di Desa Tanjung Muda Batu Bara

Musyawarah Penertiban Warung Tuak di Desa Tanjung Muda Batu Bara



BATU BARA - Perisainusantara.com 

Kapolsek Indrapura, yang diwakili oleh Waka Polsek IPDA Dedi Asmadi, menghadiri musyawarah penertiban warung tuak di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. 

Acara ini berlangsung di Balai Desa Tanjung Muda pada Rabu siang (17 Juli 2024) pukul 10.30 WIB.

Turut hadir dalam acara tersebut: Kapolsek Indrapura, diwakili oleh Waka Polsek IPDA Dedi Asmadi , Kanit Binmas Polsek Indrapura IPDA A.A Siregar , Babinkamtibmas Desa Tanjung Muda Brigadir Ilham , Kepala Desa Tanjung Muda, diwakili oleh Sekdes Sudirman , Ketua LPM Mhd Daroik , Tokoh Agama Mukhtar Syam , Tokoh Masyarakat Ponijan , Tokoh Pemuda Miarman , Para Kepala Dusun dan warga masyarakat Desa Tanjung Muda

Sementara Pengelola warung tuak: Tina, Lesni, Kesi, Rizal, dan Sukri

Musyawarah dibuka oleh Sekdes Tanjung Muda, Sudirman, dan dilanjutkan dengan penyampaian keberatan oleh tokoh masyarakat, Ponijan, yang menyampaikan:

Keberatan masyarakat Desa Tanjung Muda terhadap suara musik keras hingga larut malam dan keberadaan wanita penghibur.

Pelayan warung tuak diminta berpakaian rapi, mematikan musik pada waktu ibadah, dan menghentikan musik pada pukul 22.00 WIB.

Tokoh Pemuda, Miarman, juga menyampaikan bahwa warga Desa Tanjung Muda tidak melakukan swiping, melainkan mendatangi warung tuak dengan baik-baik untuk menyampaikan keberatan warga atas suara musik keras yang mengganggu istirahat malam. Ia meminta pengelola warung tuak untuk mengecilkan volume musik.

Waka Polsek Indrapura, IPDA Dedi Asmadi, memberikan bimbingan dan arahan:

Pengelola warung tuak diminta menaati peraturan kesepakatan agar tidak mengganggu aktivitas atau waktu istirahat masyarakat sekitar.

Mengajak semua pihak untuk saling menghargai guna menjaga kearifan lokal.

Polsek Indrapura secara rutin akan melaksanakan patroli dan memberikan imbauan kamtibmas untuk menciptakan Harkamtibmas yang kondusif.

Hasil musyawarah memutuskan bahwa: Pekerja warung tuak harus berpakaian rapi dan sopan. Volume musik harus dikecilkan mulai pukul 20.00 s/d 23.00 WIB.

Selama bulan suci Ramadhan, semua aktivitas di warung tuak harus ditutup, dan musik harus dihentikan pada pukul 24.00 WIB.

Jika pengelola warung tuak melanggar kesepakatan, akan diberikan surat peringatan 1 dan 2. Jika pelanggaran terus berlanjut, pengelola siap menutup warung tuaknya.

Musyawarah berlangsung lancar dengan situasi yang aman dan kondusif. Pungkasnya Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H.

(wellas)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (218) Pemerintahan (107) Pendidikan (140) politik (106) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

Kesaktian Pancasila