Penangkapan Pemasok Narkotika di Wilayah Hukum Polres Batu Bara
Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap pemasok narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam pengembangan kasus di wilayah hukumnya.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H , S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, S.H , M.H , menjelaskan bahwa para Pelaku ditangkap atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku Masran alias Sumpil (46 tahun), petani, warga Huta Bandar Hobun, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun , di tangkap di Gang Pekong Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Selasa, (9 Juli 2024), sekitar pukul 01.30 WIB.
Selanjutnya Andi Chayadi alias Andi (36 tahun), wiraswasta, warga Kelurahan Tapias Pulo Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, ditangkap di Area SPBU Desa Hesa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan pada 9 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kemudian Ilham Aulia alias Ilham (30 tahun) , wiraswasta , warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma 16 No.12 Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, ditangkap di Jalan Bunga Wijaya Kusuma 16 No. 12, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada 10 Juli 2024 pukul 03.00 WIB.
Petugas mendapatkan barang bukti dari Masran alias Sumpil ditemukan ; 1 plastik klip transparan berisi 44,30 gram sabu , 1 plastik klip berisi 42,63 gram sabu , 20 butir pil ekstasi (10,79 gram) , 10 butir pil ekstasi (5,31 gram) , 1 timbangan elektrik , Plastik klip kosong ukuran sedang dan besar , 1 pipet berbentuk skop , 1 tas kecil warna hitam , 1 sendok plastik , 2 handphone (Vivo warna ungu dan Redmi warna hitam)
Dari Andi Chayadi alias Ilham didapatkan 1 unit handphone merek Vivo warna biru , dan dari Ilham Aulia alias Ilham 1 unit handphone merek Realme warna hitam
Kronologis kejadian penangkapan berawal dari tertangkapnya Masran alias Sumpil pada 9 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 WIB oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara di Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih.
Masran mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari Andi Chayadi dan Ilham Aulia. Ia mendapatkan 1 ons sabu dan 50 butir pil ekstasi dari Ilham Aulia pada 6 Juli 2024 dan 1 ons sabu dari Andi Chayadi pada 7 Juli 2024.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Andi Chayadi dan Ilham Aulia.
Ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pungkasnya Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi, S.H , M.H
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar