Perjudian, Jadi Target "Ops Pekat" Polres Batu Bara
Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara, yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA R.B. Setiadi, S.Tr.K., CPHR., CBA, melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) dengan target perjudian di Dusun 9, Desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Senin sore (15 Juli 2024) pukul 17.00 WIB,
Operasi ini berdasarkan Surat Renops Polda Sumut: R/Renops/06/VII/Ops.1.3.4./2024 tanggal 6 Juli 2024 dalam rangka penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan penyakit masyarakat menjelang Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut di Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, juga didasarkan pada Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor: Sprin/871/VII/Ops.1.3.4/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang penunjukan personel untuk melaksanakan razia/penindakan terhadap kejahatan penyakit masyarakat.
Dalam operasi, petugas berhasil menangkap seorang pelaku perjudian, yaitu Parwadi , Lk , (68 tahun) , Alamat: Desa Perkebunan Sei Balai
Barang bukti yang diamankan antara lain: ; 1 unit handphone Nokia warna hitam berisi angka tebakan , 2 buah pulpen , 2 lembar kertas bertuliskan angka tebakan , Uang tunai sebesar Rp. 25.000
Kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat tentang adanya praktik perjudian darat di lokasi tersebut. Setelah mendatangi alamat yang diberikan, petugas menemukan Parwadi sedang melakukan tindak pidana perjudian darat. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Satreskrim Polres Batu Bara untuk diproses lebih lanjut.
Personel yang bertugas dalam operasi ini adalah ; IPDA R.B. Setiadi, S.Tr.K., CPHR., CBA , AIPTU Rahmansyah Harahap , AIPDA Victor Hutabarat , BRIGPOL Parlin Silalahi , BRIPTU Ryan , BRIPTU Edy
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Dr. Enand H. Daulay, S.H., M.H., menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menindak berbagai bentuk kejahatan penyakit masyarakat guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Batu Bara.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar