Batu Bara, Perisainusantara.com
Divisi Hukum dan Advokasi Perkumpulan Tim Sulink (TS) saat memberikan pengaduan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilukada oleh Pj Bupati Heri Wahyudi ke Bawaslu Batubara, Senin (01/07/2024).
Media Batubara - Pj Bupati Batubara, Heri Wahyudi resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batubara karena diduga melakukan pelanggaran Administrasi Pemilukada.
Heri Wahyudi dilaporkan Perkumpulan Tim Sulink (TS) ke Bawaslu pada Senin 01 Juli 2024 atas tindakannya melakukan mutasi jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemkab Batubara enam bulan sebelum penetapan calon kepala Daerah.
"Pj Batubara terlalu tergesa-gesa dan lemah menginventalisir aturan-aturan terkait pilkada serentak 2024. Padahal Mendagri sudah sangat tegas menyampaikan edaran terkait larangan pergantian pejabat menjelang pemilukada kecuali ada persetujuan tertulis dari menteri terkait," ucap Danil Fahmi kepala Divisi Hukum dan Advokasi Perkumpulan Tim Sulink.
Menurut Danil Fahmi tindakan Heri Wahyudi melakukan rotasi, mutasi, relokasi atau pergantian pejabat Badan Kepegawaian dan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batubara menjelang pemilukada telah menabrak aturan yang berlaku.
Pj Bupati Heri Wahyudi diduga melanggar pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat (3) juncto pasal 190 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.
"Pada prinsipnya kita menjunjung tinggi pilkada damai dan riang gembira, jadi kita tak ingin ada pejabat yang merusak selera kegembiraan masyarakat berdemokrasi dengan tabrak menabrak aturan pilkada," ucapnya.
Penting kami sampaikan ke publik, kata Danil Fahmi, bahwa apa yang dilakukan oleh Tim Sulink ini adalah bahagian dari bentuk partisipasi publik terhadap sistem pemilu yang dianut.
"Dengan begitu, atas laporan Tim Sulink ini, Bawaslu bisa segera melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan lembaganya," ucapnya. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar