Polres Batu Bara Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat
BATU BARA - Perisainusantara.com
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Alfander H. Sagala, menegaskan Polres Batu Bara berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Pernyataan ini disampaikan oleh AKP Alfander H. Sagala dalam kegiatan ngopi bareng bersama wartawan unit Polres Batu Bara di sebuah warung kopi di Jalinsum Desa Perkebunan Dolok, Kecamatan Lima Puluh, Rabu (17/7/2024).
Kasi Humas AKP AH. Sagala mengungkapkan bahwa menyikapi Surat Renops Polda Sumut: R/Renops/06/VII/Ops.1.3.4./2024, tanggal 6 Juli 2024, tentang penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan penyakit masyarakat, termasuk aksi premanisme, perjudian, pornografi, minuman keras, dan prostitusi menjelang Pekan Olah Raga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Batu Bara telah menerbitkan Surat Perintah (Sprint).
Surat Perintah Kapolres Batu Bara dengan Nomor: Sprin/871/VII/Ops.1.3.4/2024, tanggal 10 Juli 2024, mengarahkan personel untuk melaksanakan razia dan penindakan terhadap kejahatan penyakit masyarakat. Sasaran operasi ini mencakup tempat hiburan, hotel/penginapan, kafe remang-remang, tempat karaoke, prostitusi, dan lokasi lainnya di wilayah hukum Polres Batu Bara. Pungkasnya Kasi Humas Polres Batu Bara.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar