Polsek Lima Puluh Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
BATU BARA - Perisainusantara.com
Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil mengungkap serta mengamankan seorang laki-laki bernama Hanafi (26) terkait kasus penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Kapolsek Lima Puluh, AKP T.L. Simamora, SH. M.H., membenarkan hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/41/VI/2024/SPKT/Polsek Lima Puluh tanggal 26 Juni 2024. Dan penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kejadian bermula pada Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun 2 Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Pelapor, Nazaruddin (29), bersama keponakannya sedang berada di sawah miliknya saat Hanafi datang menghampiri dan meminta air minum.
Setelah itu, Hanafi meminta tumpangan untuk diantar ke Pasir Permit. Sesampai di Pasir Permit, Hanafi meminjam sepeda motor Supra X 125 milik pelapor dengan alasan membeli air minum namun kemudian melarikan diri dengan sepeda motor tersebut.
Atas kejadian ini, Nazaruddin merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh. Barang bukti yang diamankan adalah satu lembar BPKB dan STNK sepeda motor Supra X 125 BK 5988 VAL.
Penangkapan Hanafi dilakukan setelah Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, IPDA M. Siregar, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Hanafi berada di Kota Tebing Tinggi.
Pada Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, tim Reskrim Polsek Lima Puluh berangkat ke lokasi dan berhasil menangkap Hanafi.
Saat ini, Hanafi telah dibawa ke Polsek Lima Puluh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pungkasnya Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L. Simamora, S.H , M.H
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar