Satres Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Ngaliman di Hotel Bumi Asahan
BATU BARA - Perisainusantara.com
Personel Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap Ngatiman alias Molen (45) di Hotel Bumi Asahan, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pada Jumat dinihari (19/07/2024) pukul 00.30 Wib.
Dijelaskan, Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H , S.I.K , didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, Kanit I IPTU Jimmy Siregar, dan Kasipropam, saat konferensi pers di Mako Polres Batu Bara. Senin siang (22/07/2024)
Disebutkan Kapolres bahwa di laporkan hasil penangkapan periode (09 s/d 21 Juli 2024) dengan 18 Kasus sejumlah 25 tersangka kasus Narkoba, terdiri 23 Laki laki dan 2 perempuan.
Dalam periode ini didapat barang bukti Shabu 757, 98 gram , Ganja 26, 43 gram dan Extacy 39,02 gram (78 butir)
Ditambahkan Kapolres Batu Bara bahwa Ngatiman, yang merupakan warga Dusun VI Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, kedapatan membawa narkotika dan senjata api.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis shabu yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran besar, dibungkus dengan plastik teh merk Quanyinwang dan disimpan dalam tas ransel.
Selain itu, ditemukan juga 1 bungkus shabu ukuran besar, 1 bungkus ukuran sedang, dan 1 bungkus ukuran kecil, dengan total berat 585,46 gram.
Petugas juga menemukan 20 butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk kerang dalam kantong kain berwarna kuning, 2 timbangan elektrik, 1 handphone merk Samsung warna hitam, 5 pipet plastik berbentuk skop, 1 sendok plastik berwarna hijau, dan sejumlah plastik klip transparan kosong berbagai ukuran.
Saat penggeledahan di parkiran hotel, petugas menemukan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra dengan nomor polisi BK 3899 AB.
Dan, dalam jok sepeda motor tersebut, ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan beserta 3 butir peluru, semuanya milik Ngatiman alias Molen.
Penangkapan ini dilakukan setelah pengembangan perkara Narkotika Shabu yang sebelumnya terjadi di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Ngatiman alias Molen beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Batu Bara. Tindakan yang dilakukan oleh Polri termasuk membuat laporan polisi, melakukan penangkapan, menyita barang bukti, dan melaporkan ke atasan.
Ngatiman alias Molen dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal terkait senjata api dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pungkas Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H , S.I.K
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar