-->

Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumut Tetapkan Zahir Menjadi Tersangka Kasus PPPK.

Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumut Tetapkan Ir. Zahir, M.A.P Menjadi Tersangka dalam kasus PPPK 


MEDAN - Perisainusantara.com

Zahir mantan Bupati Batu Bara periode 2018 - 2023, ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, dikutip dari detikhukum.id. pada (24/07/2024)

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir ditetapkan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023 lalu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Iya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/7/2024).

Hadi mengungkap, Zahir merupakan tersangka ke enam, setelah sebelumnya Polisi sudah menetapkan lima tersangka lainnya.

Lima sebelumnya ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.

Kemudian DT seketaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.

Mantan Kapolres Biak Numfor ini menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Zahir untuk diperiksa. Akan tetapi dia mangkir. Rencananya, penyidik akan kembali memanggilnya dalam waktu dekat.

“Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua. Panggilan pertama dia tidak hadir”, kata Hadi.


(sumber:detikhukum.id.)



Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (191) Pemerintahan (104) Pendidikan (138) politik (91) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Blog Archive