-->

Usia Pernikahan Baru 42 Hari, Sudah Ingin Menguasai Harta Almarhum Suaminya dan Menggugat Harta Mertua

Usia Pernikahan Baru 42 Hari, Sudah Ingin Menguasai Harta Almarhum Suaminya dan Menggugat Harta Mertua



SUMUT - Perisainusantara.com 

Gejolak harta warisan yang dimiliki Almarhum H.Harahap abang kandung dari Henny Harahap, istri mantan Kapolres Batu Bara, Kombes Pol (Purn) Ikhwan Lubis, 

Menurut Henny, berawal dari abangnya bernama H, Harahap yang merupakan mantan anggota DPRD Labuhan Batu Selatan, menikah dengan Noni Senja Dewi, pada Juni 2023 silam.

Saat menikah, status Noni merupakan janda dengan dua orang anak.

"Selang seminggu menikah, abang kami ini langsung sakit kemudian opname di rumah sakit Colombia, beberapa hari di rawat pulang ke Kota Pinang," kata Henny. 

Ia mengatakan, setelah tiga Minggu Abangnya ini kembali sakit dan dibawa kembali ke rumah sakit Colombia.

Seminggu di rawat, abang pertamanya meninggal dunia, pada Agustus 2023 silam.

"Jadi seminggu di Colombia Abang saya meninggal, total lama perkawinan nya selama 42 hari," sebutnya.

Katanya, beberapa hari setelah meninggal pihak keluarganya menemui istri almarhum untuk membahas harta peninggalan abangnya.

"Tujuh hari meninggal kami datang, nanya sama istri almarhum bagaimana mengenai harta abang ini, namun istrinya nggak respon," ujarnya.

"Tidak ditanggapi kami pulang, setelah 40 hari kami datang lagi menanyakan persoalan itu, tapi tetap tidak ada tanggapan," sambungnya

Ia menyampaikan, selang beberapa bulan kemudian tiba-tiba pihak keluarga mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Agama, lantaran istri abangnya melayangkan gugatan terkait harta milik almarhum.

"Tuntutannya itu banyak. Pertama, meminta agar anaknya dua orang (anak tiri almarhum) dijadikan ahli waris. Terus rumah yang di tempati tanahnya luas, katanya rumah itu sudah diserahkan abang saya ke dia dan tidak boleh dijual, melalui wasiat lisan," ungkapnya.

Kemudian dia mengatakan bahwasanya, surat ladang sawit milik keluarga kami supaya itu semua dibagi dan dijadikan harta warisan, dan seluruh kekayaan almarhum dinikmati oleh ahli waris yaitu adik-adik almarhum,"

"Padahal, ladang sawit itu surat menyurat nya bukan atas nama almarhum, tapi memang selama ini dia yang mengelola," tutupnya.

(boim)


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (196) Pemerintahan (105) Pendidikan (138) politik (94) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Blog Archive