KPU Batu Bara Ikuti Rapat Konsolidasi Nasional, Hla Pemahaman Perpres No. 80 Tahun 2024
BATU BARA – Perisainusantara.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara turut berpartisipasi dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang diadakan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, pada 19 hingga 20 Agustus 2024.
Kegiatan ini resmi dibuka oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, bersama dengan anggota lainnya yaitu Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Bettu Epsilon, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka didampingi oleh Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno.
Rapat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur putusan Mahkamah Agung terkait batas usia calon kepala daerah. Hal ini penting agar pada saat pendaftaran yang dimulai pada 27 Agustus 2024, semua pihak sudah siap mengimplementasikannya.
Rapat ini diikuti oleh KPU/KIP Provinsi serta KPU/KIP Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.
Dari KPU Kabupaten Batu Bara, yang hadir antara lain Ketua KPU Kabupaten Batu Bara, Erwin, serta anggota Abdillah, Burhan, Sulianto, dan Tri Faith Gushendipo Manalu. Sekretaris KPU Kabupaten Batu Bara, Adhe Siska Amelia Rinanda, juga turut serta dalam kegiatan tersebut.
(Tim-yusri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar