KPU Batu Bara Tetapkan 794 TPS di Pilkada 2024 Mendatang
BATU BARA - Perisainusantara.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara telah menetapkan 794 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, turun sekitar 40 persen dari jumlah sebelumnya yang mencapai 1.446 TPS.
Komisioner KPU Batu Bara, Sulianto, didampingi oleh Burhan, menyampaikan pada Rabu (7/08/2024) bahwa pengurangan jumlah TPS ini mengikuti ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang data pemilih.
Menurut regulasi ini, setiap TPS maksimal melayani 600 pemilih, sehingga TPS dengan jumlah pemilih di bawah batas tersebut digabung.
Sulianto menjelaskan bahwa proses mulai dari pendaftaran hingga pencoblosan di TPS diperkirakan hanya memakan waktu sekitar 2 menit per pemilih.
Selain TPS umum, KPU juga menetapkan tiga TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk memfasilitasi pemilih yang berada di sana.
"Pemilu kali ini lebih sederhana, hanya melibatkan dua jenis pemilihan, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, dilengkapi dengan gambar dan nama calon," pungkasnya Sulianto.
(yusri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar