KPU Batu Bara Tetapkan Persyaratan Minimal Dukungan untuk Calon Bupati/Wakil Bupati 2024
BATU BARA - Perisainusantara.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara telah mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Batu Bara Nomor 870 tahun 2024 yang mengatur syarat minimal perolehan kursi dan suara sah bagi Partai Politik maupun gabungan Partai Politik untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara pada pemilihan serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Batu Bara, Erwin, menyatakan bahwa keputusan ini ditetapkan sebagai pedoman bagi partai politik dalam pengusungan pasangan calon (paslon) yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara pada 2024.
“Keputusan KPU Nomor 870 tahun 2024 diterbitkan pada 6 Agustus 2024, dan menjadi acuan dalam menentukan syarat minimal dukungan untuk pengusungan Paslon Bupati/Wakil Bupati pada pemilu 2024,” ungkap Erwin pada Senin (19/8/24).
Erwin menjelaskan, dukungan bagi Paslon Bupati/Wakil Bupati didasarkan pada jumlah kursi di DPRD atau jumlah suara sah yang diperoleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam Pemilu Legislatif 2024.
Dalam Pemilu 2024, jumlah total suara sah Partai Politik atau gabungan Partai Politik di DPRD Kabupaten Batu Bara tercatat sebanyak 233.012 suara, sementara jumlah kursi DPRD mencapai 40 kursi.
"Untuk memenuhi persyaratan minimal dukungan, partai politik atau gabungan partai harus memiliki setidaknya 8 kursi atau sekitar 20% dari total kursi DPRD. Alternatif lain adalah memiliki minimal 58.253 suara sah atau 25% dari total suara sah," jelas Erwin.
Erwin juga menambahkan bahwa Paslon Bupati/Wakil Bupati yang telah memenuhi syarat minimal dukungan, baik melalui perolehan kursi atau suara sah, diwajibkan mendaftar ke KPU Kabupaten Batu Bara pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
(yusri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar