Pasca Putusan MK, KPU Batu Bara Turunkan Ambang Batas Suara Pilkada 2024
BATU BARA - Perisainusantara.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara telah menetapkan diturunkannya syarat minimal perolehan suara sah bagi partai politik dan gabungan partai politik yang akan bertarung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2024.
Keputusan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang disahkan pada 20 Agustus 2024, serta Surat Ketua KPU Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024.
Sebagai hasilnya, ambang batas perolehan suara sah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 25% kini diturunkan menjadi 8,5%, menurut penjelasan Ketua KPU Batu Bara, Erwin, pada Senin (26/8/2024).
Erwin menjelaskan bahwa penurunan ambang batas tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Batu Bara Nomor 885 Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, dinyatakan bahwa syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara pada Pilkada 2024 kini adalah sebesar 8,5% dari total suara sah pada Pemilu 2024 untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara, yaitu sekitar 19.807 suara.
"Ambang batas ini turun dari 58.253 suara atau 25% menjadi 19.807 suara atau 8,5% dari total suara sah sebesar 233.012 suara," ungkap Erwin.
Bersamaan dengan penetapan ini, KPU Kabupaten Batu Bara juga mencabut Keputusan Nomor 870 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur syarat minimal perolehan kursi dan suara sah partai politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara pada Pilkada 2024.
"Keputusan Nomor 870 Tahun 2024 tersebut resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tegas Erwin.
(yusri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar