-->

Polres Batu Bara Gelar Press Release Ungkap Kasus Narkoba di Bulan Agustus 2024

Kapolres Batu Bara Gelar Press Release Ungkap Kasus Narkoba di Bulan Agustus 2024



BATU BARA - Perisainusantara.com

Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menggelar press release terkait pengungkapan sejumlah kasus narkoba sepanjang bulan Agustus 2024. 

Acara ini berlangsung pada Jumat, 30 Agustus 2024, pukul 14.00 WIB di halaman Mako Satnarkoba Polres Batu Bara.

Dalam keterangannya, Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Batu Bara dalam menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kasus Pertama

Pada tgl, 2 Agustus 2024, polisi menangkap tersangka Irwansyah alias Iwan Birng (53), seorang nelayan yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,76 gram. Penangkapan dilakukan di Jalan Merdeka, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram.

Kasus Kedua

Pada 9 Agustus 2024, Muhammad Arya Pratama (23), seorang wiraswasta, ditangkap di sebuah kamar hotel di Batu Bara. Dari tangannya, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram yang disimpan dalam kotak rokok.

Kasus Ketiga

Hidayaturr Rahman (21), yang juga seorang wiraswasta, diamankan pada 25 Agustus 2024 di sebuah tempat karaoke di Desa Perjuangan, Balai. Polisi menemukan tiga butir pil ekstasi berbentuk tengkorak warna pink seberat 1,49 gram.

Kasus Keempat

Pada hari yang sama, Irwan (48), seorang wiraswasta, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.020,46 gram yang disembunyikan dalam plastik teh Cina berwarna kuning.

Kasus Kelima

Iswandi Wahab (52) ditangkap pada 27 Agustus 2024 dengan barang bukti berupa 21 bungkus ganja kering seberat 100 kilogram. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa SiParepare, Kecamatan Air Putih.

Kasus Keenam

Pada 28 Agustus 2024, Irfan Syaputra (22) dan Santoso (40) ditangkap di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,71 gram yang disembunyikan dalam beberapa plastik klip kecil.

Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya keras untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Batu Bara, serta menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan bekerja sama dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba, pungkasnya Kapolres Batu Bara.

(wellas)


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (198) Pemerintahan (105) Pendidikan (138) politik (94) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Blog Archive