Sat Reskrim Polres Batu Bara Tangkap Pelaku Penipuan yang Buron Selama 4 Tahun
BATU BARA - Perisainusantara.com
Unit Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang pria dalam kasus penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana. Kamis, (15 Agustus 2024) sekitar pukul 16.00 WIB,
Kasat Reskrim, AKP Dr. Enand Daulay, S.H., MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/181/VI/2020/SU/Res.B.Bara/Polda Sumut yang dilaporkan oleh Nofri Hendri pada 5 Mei 2020. Penangkapan ini diperkuat dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/204/VIII/RES.1.11/2024/Reskrim yang dikeluarkan pada 7 Agustus 2024.
Tersangka yang ditangkap adalah Mhd. Rudi Syadani, seorang pria berusia (28 tahun) yang bekerja sebagai Satpam dan berdomisili di Link IV Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara.
Korban dalam kasus ini adalah Nofri Hendri, seorang pengusaha berusia 49 tahun yang tinggal di Dusun II, Indrapura, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara.
Kejadian ini bermula pada Jumat, 14 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di BNI Cabang Lima Puluh, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara.
Pada saat itu, korban hendak menarik uang dari ATM BNI Indrapura di Jalan Sudirman, namun ATM-nya terblokir. Setelah bertanya kepada kasir BNI, korban diarahkan ke customer service, tetapi belum mendapatkan kejelasan. Dalam situasi tersebut, korban bertemu dengan tersangka yang menawarkan bantuan untuk mengurus masalah ATM tersebut di BNI Lima Puluh.
Pada Rabu, 25 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, korban bertemu kembali dengan tersangka di BNI Cabang Lima Puluh. Tersangka meminta buku tabungan, KTP, dan ATM korban dengan alasan bahwa pegawai bank sedang istirahat. Korban yang mempercayai tersangka menyerahkan semua dokumen tersebut.
Namun, pada Jumat, 14 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika korban mendatangi kantor cabang BNI Lima Puluh untuk menanyakan status ATM-nya, ia menemukan bahwa ATM-nya tidak terblokir dan saldo di rekeningnya hanya tersisa Rp 14.000.
Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa uang di rekening korban sebesar Rp 239.000.000 telah dipindahkan ke rekening tersangka. Atas kejadian ini, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Batu Bara.
Proses penangkapan tersangka berlangsung pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Batu Bara, IPDA Ade S. Masry, S.H., segera menuju lokasi setelah menerima informasi bahwa tersangka berada di rumahnya.
Penangkapan disaksikan oleh kepala dusun setempat, dan tersangka segera dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Batu Bara untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ujar Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Enand H. Daulay, S.H., M.H.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar