-->

Satres Narkoba Polres Batu Bara, Tangkap Riki BD Sabu

Satres Narkoba Polres Batu Bara, Tangkap Riki BD Sabu 


BATU BARA - Perisainusantara.com 

Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil  meringkus tersangka, Riki Handoko alias Riki Banjaran (27), warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.



Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi, S.H , M.H menjelaskan Kamis (1/8/2024) mengatakan, dari tangan tersangka Riki Banjaran diamankan 4 paket klip sabu-sabu seberat 8,54 gram, 3 sekop pipet, 2 timbangan elektrik, 50 pelastik klip dan 1 mancis.

Lanjutnya, keberhasilan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 140 / VII / 2024 /SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 14 Juli 2024.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2)  subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

TKP di Dusun Merdeka Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Minggu petang (14/07/2024)

Pelapor IPDA Hari Permana dan para saksi yakni BRIPTU Khairul Nazmi serta BRIPTU Ahmed J. Suriyarta, S.H 

Tersangka bernama Riki Handoko alias Riki Banjaran , Lk , (27 tahun) Tidak bekerja , Alamat di Dusun Merdeka Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.

Barang bukti  ; 1 (satu) paket Narkotika sabu yang dikemas plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 5,01 gram , 3 (tiga) paket Narkotika sabu yang dikemas plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 3,53 gram , 

Dan, 3 (tiga) buah pipet berbentuk skop , 2 (dua) buah timbangan eletrik , 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran sedang , 30 (tiga puluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil , 1 (satu) buah mancis , 1 (satu) buah gunting , 

Serta, 1 (satu) buah handphone android warna hitam merk vivo , 1 (satu) buah dompet warna hitam , 1 (satu) buah dompet kecil corak bunga-bunga.

Kronologisnya yakni ; Berawal informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa ada seorang  memiliki atau menyimpan Narkotika jenis shabu di Lokasi Perladangan yang beralamat di Dusun Merdeka Desa lalang kec. Medang deras Kab. Batu Bara.

Kemudian personil Satres Narkoba polres batu bara melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekira pukul 17.00 wib personil Satres Narkoba polres batu bara  berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Riki Handoko.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan, penggeledahan badan  terhadap Riki Handoko dan ditemukan barang bukti dari penguasaan yaitu : 

1 (satu) paket Narkotika sabu yang dikemas plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 5,01 gram. 3 (tiga) paket Narkotika sabu yang dikemas plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 3,53 gram. 

Dan, 3 (tiga) buah pipet berbentuk skop. 2 (dua) buah timbangan eletrik. 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran sedang. 30 (tiga puluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil. 1 (satu) buah mancis. 1 (satu) buah gunting. 

Serta, 1 (satu) buah handphone android warna hitam merk vivo. 1 (satu) buah dompet warna hitam. 1 (satu) buah dompet kecil corak bunga-bunga. kemudian Riki Handoko, menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual eceran.  

Selanjutnya personil Satres Narkoba membawa Riki Handoko berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pungkasnya Kasatres Narkoba Polres Batu Bara.

(wellas)


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (199) Pemerintahan (105) Pendidikan (138) politik (95) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Blog Archive